REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat bersama 3 Pilar Kebon Jeruk Jakarta Barat, melaksanakan kegiatan edukasi dalam pendisiplinan penggunaan masker.
Dimasa penerapan PPKM level 2, sebanyak 23 warga Kebon Jeruk kedapatan tidak menggunakan masker terjaring dalam operasi Yustisi petugas gabungan, Rabu (12/01/2022).
Pelaksanaan kegiatan operasi yustisi tersebut digelar di depan Pasar Pos Pengumben Sukabumi Selatan Jakarta Barat.
Baca Juga : Tipu Korbannya Hingga Rp2 Miliar dengan Modus Jual Beli Migor, Seorang Wanita di Jakarta Diamankan
Sebanyak 30 personel gabungan diterjunkan dalam operasi yustisi, terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, FKDM dan Citra Bhayangkara.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan kegiatan untuk menekan penyebaran wabah virus Covid 19.
“Pihaknya bersama 3 pilar Kebon Jeruk mendapati sebanyak 23 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi kali ini,” ujar Kompol Slamet Riyadi, saat dikonfirmasi, Rabu (12/01/2022).
Baca Juga : Begini Upaya Kapolres Metro Jakarta Barat Antisipasi Kenakalan Remaja
“Kami bersama 3 pilar Kebon Jeruk Jakarta Barat secara berkelanjutan melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19 guna mencegah penyebaran virus Covid-19,” ujarnya.
“Dalam kegiatan pendisiplinan penggunaan masker sebanyak 23 pelanggar protokol kesehatan kedapatan tidak menggunakan masker. Diberi sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum,” tutupnya.
