0%
logo header
Senin, 30 Mei 2022 15:01

Pores Bone Tangkap Pengedar Narkoba di Jalan Andalas Watampone

Ilustrasi Pengedar Sabu Ditangkap Polisi. (Infosumbar)
Ilustrasi Pengedar Sabu Ditangkap Polisi. (Infosumbar)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BONE — Satuan Reserse Narkoba Porles Bone meringkus salah seorang pengedar narkoba di Jalan Andalas Kelurahan Manurungnge, Kecamatan Tanete Riattang, Watampone, Kabupaten Bone, Senin (30/05/2022) dini hari.

Pelaku yang diketahui merupakan warga Jalan Andalas itu ditangkap bersama barang bukti berupa 10 sachet sabu ukuran kecil.

“Pelaku ditangkap bersama berang bukti sachet sabu dan alat takar yang tersimpan di dalam kantong celana,” kata  Kapolres Bone AKBP Ardiansyah mengatakan, Senin (30/05/2022).

Baca Juga : Inovasi Peternakan di Cina Bone, Inseminasi Buatan Dikuatkan dengan Ketersediaan Pakan

Lebih lanjut, Ardiansyah menjelaskan pelaku disangkakan pasal Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1)  UU.RI  No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sebelumnya, Polres Bone juga melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu diamankan di Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Jumat (20/05/2022).

Pelaku yang diketahui berinisial KS (39) diamankan di rumahnya sekira pukul 18.30 wita bersama barang bukti. (*)

Penulis : Muh. Ram (Warga Kabupaten Bone)
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646