REPUBLIKNEWS.CO.ID, BONE — Satuan Reserse Narkoba Porles Bone meringkus salah seorang pengedar narkoba di Jalan Andalas Kelurahan Manurungnge, Kecamatan Tanete Riattang, Watampone, Kabupaten Bone, Senin (30/05/2022) dini hari.
Pelaku yang diketahui merupakan warga Jalan Andalas itu ditangkap bersama barang bukti berupa 10 sachet sabu ukuran kecil.
“Pelaku ditangkap bersama berang bukti sachet sabu dan alat takar yang tersimpan di dalam kantong celana,” kata Kapolres Bone AKBP Ardiansyah mengatakan, Senin (30/05/2022).
Baca Juga : Tanam Mangrove di Desa Polewali Bone, DKP Sulsel Target 154 Ribu Pohon di Wilayah Bosowasi
Lebih lanjut, Ardiansyah menjelaskan pelaku disangkakan pasal Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU.RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sebelumnya, Polres Bone juga melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu diamankan di Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Jumat (20/05/2022).
Pelaku yang diketahui berinisial KS (39) diamankan di rumahnya sekira pukul 18.30 wita bersama barang bukti. (*)