REPUBLIKNEWS.CO.ID, MUNA — Seorang pria beristri RP (17) yang bertempat tinggal di Desa Fongkaniwa, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap Polisi karena diduga menyetubuhi anak dibawah umur sebanyak tiga kali.
Korban Bunga (nama samara) baru berusia 14 tahun yang tak lain adalah keluarga Istri pelaku.
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin, melalui Kapolsek Tongkuno Iptu Arman, membenarkan kejadian tersebut. Pelaku ditangkap pada Sabtu (09/04/2022) sekitar Pukul 12.30 wita.
Baca Juga : KPU Muna Umumkan Jadwal Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024
“RP ditangkap sedang menkusumsi minuma keras (Miras) bersama teman-temannya di Kelurahan Tombula, Kecamatan Tongkuno. Pada saat pelaku ditangkap sempat melakukan perlawanan namun Anggota berhasil memborgolnya,” kata Arman, Minggu (10/04/2022).
Arman menjelaskan, dalam menjalankan aksi bejatnya, pria ini menggunakan modus mengajak remaja itu jalan-jalan di temap yang berbeda, pertama Rabu 5 Januari 2022 di Sekolah Dasar (SD) Fongkaniwa, sedangkan yang kedua dan ketiga Senin 10 Januari dan Rabu 12 Januari 2022 di Pondok kebun warga di Desa Fongkaniwa.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/02/I/2022/Sultra/Res Muna/SPKT Sek Tongkuno, tanggal 21 Januari 2022; dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/09/IV/2022/Reskrim sek Tgl 09 April 2022; dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp. Kap/11/IV/2022/Reskrim sek, tanggal 09 April 2022.
Baca Juga : Plt Bupati Muna Kembali Mutasi Eselon III dan IV: Berikut Nama-Namanya
“Tersangka dilakukan penangkapan berdasarkan bukti yang cukup diduga telah melakukan tindak pidana Persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak,” ucapnya.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76E UU.RI.No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU.RI.No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang subs.
Pasal Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU.RI.No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU.RI.No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Baca Juga : Plt Bupati Muna Lantik 31 Pejabat Eselon II
Pasal Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 UU.RI.No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU.RI.No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Tersangka dengan hukuman 5 tahun ke atas,” pungkasnya. (*)
