REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan keputusan tentang rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel Tahun Anggaran 2024. Digelar di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (16/5/2025).
Ketua Panitia Kerja (Panja) LKPJ Gubernur, Yeni Rahman membacakan langsung poin-poin rekomendasi yang ditujukan untuk Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman tersebut.
“Adapun poin rekomendasi ini mencakup evaluasi terhadap capaian kinerja program dan kegiatan, penyerapan anggaran, tata kelola keuangan daerah, serta efektivitas output dan outcome pembangunan,” kata Yeni Rahman.
Baca Juga : Pansus DPRD Sulsel Gali Masukan Pemkot Parepare Terkait Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Salah satu poinnya adalah DPRD menaruh perhatian serius terhadap lemahnya pengamanan aset daerah. DPRD Sulsel mendesak Pemerintah Provinsi untuk segera mengaudit kepemilikan lahan di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), khususnya area seluas 12,11 hektar yang sebelumnya masuk dalam kerja sama dengan PT Yasmin Bumi Asri.
Sekadar diketahui, lahan tersebut kini bersertifikat atas nama pihak ketiga, yang oleh DPRD Sulsel dinilai sebagai indikasi kuat adanya penyimpangan. Pihak DPRD Sulsel pun bakal membentuk panitia khusus (pansus) guna menyelidiki polemik pengelolaan aset di kawasan reklamasi tersebut.
“Pembentukan pansus untuk menyelidiki sejarah kerja sama dengan PT Yasmin, legalitas reklamasi, kepemilikan lahan dan sertifikat, serta rekomendasi langkah hukum dan administratif ke depannya,” tambah Yeni Rahman.
Baca Juga : Pansus Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Sulsel Kunjungi Samsat Bulukumba
Poin rekomendasi lainnya yang disampaikan sekretaris Fraksi PKS DPRD Sulsel ini adalah terkait utang Dana Bagi Hasil (DBH). Pihaknya meminta gubernur segera memerintahkan BKAD untuk menyusun dan menyampaikan data secara komprehensif terkait penulasan utang tersebut.
“Pemprov Sulsel wajib menyusun dan melunasi DBH secara bertahap disertai prioritas dan kemampuan keuangan daerah,” tegas Yeni Rahman.
Poin penting lainnya dalam rekomendasi LKPJ Gubernur tersebut adalah penolakan DPRD Sulsel terhadap surat edaran penghentian pembayaran subsidi BPJS Kesehatan untuk peserta kategori PBI.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Jajaki Kerja Sama dengan PGK untuk Perkuat Pendidikan Demokrasi
“Dengan tegas DPRD Sulsel tidak mendukung penghentian sementara pembayaran sharing BPJS tersebut,” demikian Yeni Rahman. (*)
