0%
logo header
Rabu, 12 Oktober 2022 23:33

Rizky Billar Ditetapkan Tersangka, Terancam Penjara 5 Tahun

Asril Astian
Editor : Asril Astian
Pasangan Artis Rizki Billar dan Lesti Kejora. (Foto: Instagram @lestykejora)
Pasangan Artis Rizki Billar dan Lesti Kejora. (Foto: Instagram @lestykejora)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Kasus KDRT pasangan artis M Rizky (Rizky Billar) dan Lesti Kejora menuai perhatian publik. Hingga hari Rabu (12/10/2022) polisi telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Rizky Billar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, didampingi oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary, dalam jumpa persnya menyampaikan bahwa Rizky Billar saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Penyidik, Rabu (12/10/2022).

“Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan prosedur mulai dari tahapan penyelidikan hingga dinaikan menjadi  penyidikan, berdasarkan keterangan para saksi maupun bukti visum maka status Rizky Billar yang awalnya saksi saat ini statusnya ditetapkan sebagai tersangka,” Kombes Pol Endra Zulpan.

Baca Juga : Polisi Tangkap Pasangan Suami – Isteri Jual Tiket Palsu Konser Coldplay di Jakarta

“Malam hari ini, bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik menaikan status Rizky Billar dari saksi jadi tersangka,” tegasnya.

Sebelumnya Lesti Kejora membuat laporan kepolisian nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Berdasarkan fakta hukum sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana dalam KDRT diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2004 di mana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh Alat bukti yang lain pendukung termasuk visum sehingga ancaman pidananya selama 5 tahun penjara kemudian juga disampaikan bahwa di dalam ketentuan undang-undang KDRT yaitu undang-undang nomor 23 tahun 2004 dalam pasal 55
menyatakan bahwa keterangan korban yang didukung dengan satu keterangan alat bukti yang lain itu sudah bisa menetapkan terlapor menjadi tersangka.

Baca Juga : Polisi Tangkap 4 Pelaku Curas Nasabah Bank di Bekasi Timur, Kerugian Hingga Rp80 Juta

“Rencana tindak lanjut bahwa malam ini penyidik akan menentukan penahanan terhadap Rizky Billar hal tersebut akan di sampaikan oleh Kombes Pol Ade Ary Kapolres Metro Jakarta selatan dan AKP Kasihumas Polres Metro Jakarta Selatan”, tutup Endra Zulpan.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646