0%
logo header
Rabu, 29 Juni 2022 18:18

Sadis! Pencuri HP Tusuk Korbannya 9 Kali Hingga Meninggal, Hp Dijual Rp 30 Ribu ke Penadah

Pelaku pencuri dan pembunuh korban berikut dua penadah dihadirkan saat press confrence di Polda Metro Jaya, Rabu (29/06/2022). (Foto: Wahyu Widodo/Republiknews.co.id)
Pelaku pencuri dan pembunuh korban berikut dua penadah dihadirkan saat press confrence di Polda Metro Jaya, Rabu (29/06/2022). (Foto: Wahyu Widodo/Republiknews.co.id)

REPUBLIKKNEWS.CO.ID, TANGERANG SELATAN — Tim Penyidik Polres Tangerang Selatan menangkap 1 pelaku pencurian hp sadis dengan membunuh korbannya SL (35).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan mengatakan, pelaku pencurian dan pembunuhan berinisial AJL (38) ditangkap di kontrakan yang di Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan.

“Tersangka AJL yang berperan sebagai eksekutor melakukan aksinya dikontrakan korban SL di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Tangsel, pada Sabtu 25 Juli 2022 pukul 02.00 WIB,” jelas Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/06/2022).

Baca Juga : Polisi Tangkap Pasangan Suami – Isteri Jual Tiket Palsu Konser Coldplay di Jakarta

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, modus pelaku pencurian dengan kekerasan dengan cara merampas handphone milik korban, karena korban melakukan perlawanan, pelaku menusuk korban.

“Pelaku menggunakan senjata tajam yang telah disiapkan dengan menusuk korban sebanyak 9 kali hingga tewas,” ujar Zulpan.

Pelaku setelah melakukan pencurian dan pembunuhan, mengambil handphone dan menjual seharga Rp 30 ribu kepada penadah J (49) dan S.

Baca Juga : Polisi Tangkap 4 Pelaku Curas Nasabah Bank di Bekasi Timur, Kerugian Hingga Rp80 Juta

“Pelaku menjual handphone dengan harga Rp 30 ribu untuk makan menurut pengakuannya,” jelas Zulpan.

Tersangka pencurian dan pembunuhan dijerat pasal 338 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, sedangkan penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646