REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Presiden Joko Jokowi telah resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas (Randis) instansi pemerintah pusat dan daerah.
Kabar ini disampaikan Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko. Menurut dia, Inpres itu wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.
“Inpres Nomor 7/2022 itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022,” ujar Moeldoko dalam keterangannya, Kamis (15/9/2022).
Baca Juga : Indosat Pastikan Konektivitas Jaringan Lancar di Perayaan IdulFitri
“Untuk mewujudkan desain besar transisi energi, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik,” jelasnya.
Inpres ini ditujukan kepada seluruh Menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.
Presiden Jokowi memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.
Baca Juga : KPPU Bangun Kolaborasi Perkuat Pengawasan Persaingan Usaha dan Kemitraan
Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.
“Inpres 7/2022 akan menjadi modal besar bagi Indonesia untuk menjadi yang terdepan di global dalam transisi energi menuju peradaban yang lebih maju”, jelas Moeldoko.
“Di saat negara lain berlomba-lomba menyelamatkan dunia dari ancaman perubahan iklim kita jangan hanya jadi penonton. Kita harus jadi aktor utama, dan Inpres ini memberikan semangat untuk mewujudkan itu,” tutupnya.(*)
Baca Juga : Diduga Terjadi Pelanggaran, KPPU Siap Selidiki Kasus Pinjol Pendidikan