0%
logo header
Sabtu, 23 Maret 2024 16:58

Diduga Terjadi Pelanggaran, KPPU Siap Selidiki Kasus Pinjol Pendidikan

Chaerani
Editor : Chaerani
Ilustrasi pinjaman online pendidikan. (Dok. Int)
Ilustrasi pinjaman online pendidikan. (Dok. Int)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan kajian atau penelitiannya berkaitan dengan pinjaman pendidikan.

Pinjaman pendidikan ini melalui Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau lebih dikenal pinjaman online (pinjol).

Dalam proses kajian, KPPU telah mendapatkan berbagai informasi maupun data dari berbagai pihak. Seperti regulator pendidikan, Otoritas Jasa Keuangan, perguruan tinggi dan para pelaku usaha yang bergerak di industri pinjaman, baik perbankan maupun pinjol.

Baca Juga : Gandeng Media, Bawaslu Sulsel Perkuat Kinerja Kehumasan Jelang Pilkada Serentak 2024

Ketua KPPU M. Fanshrullah Asa mengatakan, dari kajian tersebut KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Sehingga, pihaknya pun memutuskan untuk menindaklanjutinya dengan penegakan hukum, khususnya melalui tindakan penyelidikan awal perkara inisiatif.

“Sejak Februari 2024, KPPU telah melakukan berbagai pendalaman atas persoalan pinjol pendidikan dan telah menghadirkan berbagai pihak terkait,” katanya dalam keterangannya, Sabtu, (23/03/2024).

Dari proses tersebut, hasil kajian KPPU menunjukkan bahwa pelaku usaha pinjol telah menetapkan suku bunga pinjaman yang sangat tinggi atau jauh lebih tinggi daripada suku bunga pinjaman perbankan. Baik pinjaman produktif maupun konsumtif.

Baca Juga : Surya Paloh Imbau Kader NasDem Solid Menangkan Duet ASS-Fatma di Pilgub Sulsel 2024

Selanjutnya, KPPU juga melakukan perbandingan suku bunga pinjaman pendidikan di berbagai negara dan menemukan bahwa, pinjaman pendidikan melalui pinjol di Indonesia sangat jauh lebih tinggi dibandingkan produk pinjaman pendidikan di luar negeri.

“Dengan menerapkan suku bunga yang tinggi, maka kami menduga pelaku usaha pinjol telah melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di pasar tersebut,” ujarnya.

Lanjutnya, olehnya pada 20 Maret 2024, KPPU memutuskan untuk melanjutkan kajian atau penelitian tersebut dengan melakukan penyelidikan awal. Tujuannya, untuk mencari alat bukti pelanggaran berikut kejelasan atas dugaan pasal pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646