0%
logo header
Selasa, 31 Mei 2022 13:30

Sat Resnarkoba Polres Muna Ciduk Pemuda yang Merupakan Kurir Sabu

DY usai diperiksa di Ruangan Sat Resnarkoba Polres Muna. (Foto: Rustam/Republiknews.co.id)
DY usai diperiksa di Ruangan Sat Resnarkoba Polres Muna. (Foto: Rustam/Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MUNA – Kepolisian Resor (Polres) Muna melalui Personil unit Lidik Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap DY (18) bekerja sebagai tukang tempel (Tutel) yang bertempat tinggal di Jalan Ir. Juanda Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

DY ditangkap di rumahnya, Rabu (24/05/2022) sekira Pukul 20:15 Wita. DY diduga telah melakukan penempelan barang haram berupa Narkotika jenis Sabu.

Kasatres Narkoba Polres Muna Iptu Junaedi mengatakan, DY ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.

Baca Juga : KPU Muna Umumkan Jadwal Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024

“Dimana DY telah melakukan penempelan sabu dan menjadi perantara atau kurir dalam jual beli barang haram tersebut diduga barang itu masih ada di rumahnya,” ucap Junaedi, Selasa (31/5/2022).

Sehingga Personil unit Lidik Sat Resnarkoba Polres Muna lakukan penggeledahan di dalam rumahnya, Alhasilnya ditemukan 1 sachet narkotika jenis shabu di dalam saku baju juba sebelah kanan milik DY yang digantung di dalam kamarnya dan menyita barang yang diduga ada hubungannya ketika DY melakukan TP Narkotika.

Tersangka saat ini terlah di amankan di Polres Muna untuk mempertanggungkan jawabkan perbuatannya bersama Barang Bukti (BB) berupa : 1 sachet berisi kristal bening diduga sabu berat bruto 0,34 gr, 1 buah Hp merek oppo A15 warna biru, 2 korek gas dan 1 isolasi warna hitam.

Baca Juga : Plt Bupati Muna Kembali Mutasi Eselon III dan IV: Berikut Nama-Namanya

Untuk diketahui tersangka diduga menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penulis : Rustam
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646