REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO — Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Jeneponto melakukan penegakan hukum atas pelanggaran angkutan Over Dimension dan Overload (ODOL).
Kasat Lantas Polres Jeneponto AKP Syaharuddin saat ditemui di lokasi mengatakan pihaknya akan melakukan penegakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan angkutan Over Dimension dan Overload (ODOL) atau angkutan kelebihan dimensi dan muatan.
Hal itu untuk menjamin keselamatan di jalan serta kelancaran lalu lintas dan arus barang.
Baca Juga : Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-177, Wabup Jeneponto Sampaikan Amanat Seragam RI
“Kami akan tetap melakukan penegakan hukum untuk mencegah agar tidak terjadi kecelakaan dan kemacetan serta masalah lantas lainnya,”kata AKP Syaharuddin, Jumat (4/2/2022).
Untuk melindungi pengguna jalan lainnya sambung Syaharuddin, juga mewujudkan lalu lintas yang berkeselamatan, tertib dan lancar.
“Pelanggaran itu bukti ketidakpedulian akan keselamatan berlalu lintas,” tuturnya.
Baca Juga : Bupati Jeneponto Terima Audiensi Unhas, Bahas Terkait Program KKN Profesi Kesehatan
Menurutnya penegakan hukum ini perlu kerjasama semua pihak, termasuk pengusaha agar angkutan barang memenuhi standar keamanan.
“Sangat perlu kesadaran dan kerja sama antara para pengusaha angkutan barang atau ekspedisi, dengan kami (Polisi).
Sebelumnya kami juga sudah berkordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Jeneponto,” ucapnya.
Baca Juga : Dibuka Presiden RI, Bupati Jeneponto Ikuti Panen Raya Padi Serentak 14 Provinsi
Ia berpesan kepada pelaku usaha truk agar ikut menciptakan budaya keselamatan berkendara khususnya truk angkutan barang termasuk bus agar tidak menyimpan barang penumpang diatas badan bus.
“Taati aturan dan standar keselamatan, peduli dan utamakan selamat, semua itu dibangun atas dasar kesadaran, tanggung jawab dan disiplin,” pungkasnya.