0%
logo header
Sabtu, 07 Mei 2022 12:51

Satres Narkoba Polres Muna Tangkap Tiga Pelaku Pengedar Sabu

Tiga Pelaku Pengedar Sabu Pada Saat diamankan di Polres Muna, Jumat (06/05/2022). (Foto: Rustam/Republiknews.co.id)
Tiga Pelaku Pengedar Sabu Pada Saat diamankan di Polres Muna, Jumat (06/05/2022). (Foto: Rustam/Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MUNA – Personil unit Lidik Satres Narkoba Polres Muna menangkap tiga pelaku terduga pengedar narkoba jenis sabu. Ketiganya masing-masing berinisial AL (24), ID (18) dan AS (22).

Ketiga terduga pelaku warga Kota Raha ini dibekuk polisi di bilangan Jalan Abdul Kudus, Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (06/05/2022) sekitar pukul 17.00 Wita.

Kasatres Narkoba Polres Muna Iptu Junaedi mengatakan, pelaku tertangkap tangan melakukan permufakatan jahat untuk menyimpan 63 sachet sabu dengan maksud  mau diperjual belikan dengan cara ditempelkan berdasarkan petunjuk dari pemilik sabu.

Baca Juga : KPU Muna Umumkan Jadwal Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024

Barang haram tersebut, lanjut Junaidi, diterima dari pemilik dengan sistim tempel. Yang kemudian dikendalikan serta diarahkan oleh pemilik melalui komunikasi via Handphone (Hp).

“Sabu itu ditemukan ketika dilakukan penggeledahan di salah satu rumah di jalan Abdul Kudus, Kecamatan Katobu,  bersama dengan sejumlah barang bukti lainnya yg diduga ada hubungannya dengan tindak pidana narkoba,” kata Junaidi, Sabtu (07/05/2022).

Adapun BB yang berhasil disita dari ketiga pelaku, Junaidi merincikan, 61 sachet Narkotika jenis shabu berat kurang lebih 12,5 gram, 1 bong, 8 Sachet kosong bekas tempat shabu, 3 korek gas, 1 batang potongan pipet, uang tunai Rp 200.000, 2 unit Hp, 3 pireks kaca, 1 sendok takar dan 1 penutup botol yang telah dilubangi.

Baca Juga : Plt Bupati Muna Kembali Mutasi Eselon III dan IV: Berikut Nama-Namanya

Lanjut Perwira dengan dua balok kuning di pundaknya itu menambahkan, ketiga tersangka kini telah diamankan di Makopolres Muna guna proses lebih lanjut. di Ruang Satresnarkoba untuk di amankan guna proses selanjutnya.

“Tersangka diduga melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, Sebagai dimaksud dalam pasal 132 ayat (1) junto pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Junaidi.

Penulis : Rustam
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646