0%
logo header
Senin, 15 Juli 2024 12:23

Sekda Papua Selatan Tegaskan Pejabat Pemprov Wajib Mundur Jika Maju Calon Kepala Daerah

M. Imran Syam
Editor : M. Imran Syam
Pj. Sekda Provinsi Papua Selatan, Maddaremmeng. (Foto: Hendrik Resi / republiknews.co.id)
Pj. Sekda Provinsi Papua Selatan, Maddaremmeng. (Foto: Hendrik Resi / republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MERAUKE – Penjabat Sekda Provinsi Papua Selatan, Maddaremmeng mengingatkan pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Selatan wajib mundur dari jabatannya dan harus mengundurkan diri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada 2024.

Pj. Sekda Maddaremmeng menegaskan hal itu kepada sejumlah awak media ketika dikonfirmasi terkait adanya bakal calon kepala daerah yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masih menjabat sebagai kepala biro di Pemprov Papua Selatan, namun sudah memasang baliho yang menyatakan dirinya sebagai Bakal Calon Bupati Merauke.

Pemasangan baliho Bakal Calon Bupati Merauke sudah marak di tempat umum dan di setiap sudut kota Merauke hingga ke pelosok-pelosok kabupaten ini. Sementara yang bersangkutan masih berstatus ASN dan pejabat di lingkup Pemprov Papua Selatan.

Baca Juga : Paslon Bisa Ajukan Gugatan ke MK, Pasca KPU Papua Selatan Umumkan Penetapan Suara Pilgub 2024

Sehubungan dengan adanya pejabat ASN Pemprov Papua Selatan yang nama dan fotonya terpampang pada baliho Bakal Calon Bupati Kabupaten Merauke periode 2024-2029, Maddaremmeng mengingatkan agar ASN yang bersangkutan jika ingin terlibat langsung berpolitik praktis harus mengundurkan diri.

“Dia harus mengundurkan diri, atau minimal kalau ada pengurusan kegiatan luar, seharusnya sudah cuti di luar tanggungan negara,” tegas Pj. Sekda Maddaremmeng kepada awak media di Sekretariat Komunitas Wartawan Daerah (KWD) Papua Selatan, Minggu sore (14/07/2024).

Dikonfirmasi soal dugaan pelanggaran kode etik ASN yang dilakukan oleh oknum ASN bersangkutan, Sekda Maddaremmeng kembali menegaskan agar ASN yang bersangkutan segera mengurus surat pengunduran dari Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga : Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 di Papua Selatan 78,12 Persen, Masih Tinggi Dibanding Nasional

“Masalah melanggar apa tidaknya, mungkin Bawaslu yang lebih tahu aturannya itu. Saya juga takut menjustifikasi bahwa itu melanggar atau tidak, tetapi sebaiknya memang segera melakukan pengurusan pengunduran diri  atau minimal cuti di luar tanggung negara” tegas Pj. Sekda Maddaremmeng.

Menyoal hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Papua Selatan, Albert Rapami ketika dikonfirmasi awak media menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi terkait pengunduran diri pejabat Provinsi Papua Selatan bersangkutan dari jabatannya maupun dari ASN untuk maju di Pilkada Merauke 2024.

“Sesuai Undang-undang Pemilu, ASN harus mengundurkan diri sebagai ASN saat pendaftaran, sampai sejauh ini belum ada surat resmi masuk kepada kami terkait dengan pengunduran ASN yang mencalonkan diri sebagai peserta pemilu 2024,” ujar Albert Rapami.

Baca Juga : KPU Papua Selatan Umumkan Pemenang Pilgub 2024, Safanpo-Imadawa Raih Suara Tertinggi

Dia menyebut berdasarkan regulasi yang ada, pengajuan pengunduran diri harus melalui gubernur selaku pejabat tinggi daerah provinsi. Setelah itu, ditindaklanjuti oleh badan kepegawaian dilingkup provinsi dimaksud.

“Sesuai mekanisme diajukan kepada Gubernur selaku atasan langsung dan Gubernur akan memerintahkan kami untuk menindaklanjuti. Kalau sampai saat pendaftaran yang mencalonkan diri tidak mengajukan pengunduran diri maka akan diusulkan pemberhentian dengan tidak hormat,” tandasnya. (*)

Penulis : Hendrik Resi
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646