REPUBLIKNEWS.CO.ID,MAKASSAR — Meski sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel mengeluarkan Surat edaran bernomor: 443.2/5637/Disdik tentang perpanjangan masa belajar di rumah untuk semua jenjang pendidikan di sulsel. Perpanjangan dimulai sejak 7 September 2020 lalu sampai 19 September 2020 mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sulsel, Prof Muhammad Jufri mengaku telah mengimbau agar pihak sekolah mempersiapkan proses belajar mengajar disekolah (Tatap Muka).
“Sekolah-sekolah kita sudah himbau untuk mulai mempersiapkan untuk menata sekolahnya,” ungkapnya saat ditemui di kantor dinas pendidikan Sulsel Jalan Perintis kemerdekaan makassar, Selasa (15/09/2020).
Baca Juga : 112 Siswa SD Islam Athirah Makassar Ikut MPSL, Diajak Kenal Budaya dan Lingkungan Belajar
Meski tingkat penyebaran Covid 19 disejumlah daerah di Sulsel masih meningkat. Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel telah membuka ruang kepada sekolah-sekolah yang berada di zona hijau melakukan proses belajar mengajar secara tatap muka di masa Pandemi Covid-19.
Hanya saja, kata dia Hingga saat ini belum ada sekolah yang mengajukan permohonan tersebut. “saya sampaikan jadi bahwa sampai hari ini belum ada sekolah dan yang mengajukan permohonan” katanya.
Dijelaskannya, Disdik Sulsel akan tetap memberi peluang bagi tiap sekolah untuk mempersiapkan diri membuka pembelajaran tatap muka di tengah pandemi Covid-19 ini.
Baca Juga : Euforia Piala Dunia di Gowa, Kodim 1409 Siapkan 14 Titik Nobar Semifinal Spanyol vs Prancis
Kendati demikian, pihak sekolah harus mengikuti syarat yang harus dipenuhi oleh sekolah-sekolah sebelum memulai pembelajaran tatap muka tersebut. Hal itu sesuai surat keputusan bersama (SKB) empat menteri tentang pembukaan sekolah.
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh sekolah-sekolah dalam pembukaan sekolah tatap muka secara bertahap hanya dibolehkan di daerah zona hijau dan kuning. Selain itu, skenario ini baru bisa dilakukan, salah satunya jika adanya kesiapan terkait protokol kesehatan yang ketat. Serta izin orang tua atau persetujuan komite sekolah, termasuk ke pemerintah daerah.
Jufri, mengatakan jika sekolah sudah mengajukan permohonan, akan kembali diverifikasi lapangan terkait kesiapannya untuk ditinjau kembali.
Baca Juga : Penilaian Berbasis IYB Jadikan Bone Role Model Tata Kelola Perkebunan Berkelanjutan
“Dan pihak dinas pendidikan akan melakukan perivikasi dengan tim yang yang berkompeten di bidangnya dan hasil perivikasi itu yang menjawab apakah mereka itu dapat di beri izin untuk melakukan sekolah secara tatap muka atau tidak” pungkasnya.(Thamzil)
