0%
logo header
Senin, 05 Februari 2024 23:16

Sekretariat DPRD Makassar Sosialisasikan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik

Rizal
Editor : Rizal
Sekretariat DPRD Makassar menyosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Grand Asia Hotel, Jalan Boulevard, Makassar, Senin (5/2/2024). (Foto: Istimewa)
Sekretariat DPRD Makassar menyosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Grand Asia Hotel, Jalan Boulevard, Makassar, Senin (5/2/2024). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Kegiatan sosper ini digelar di Grand Asia Hotel, Jalan Boulevard, Makassar, Senin (5/2/2024).

Hadir sebagai narasumber masing-masing Puspito Hargono, Babra Kamal dan Imran Rosadi Bachri. Sementara itu, Raul Ibnu Munsir bertindak selaku moderator.

Dalam pemaparannya, Puspito Hargono selaku narasumber pertama menjelaskan bahwa sebuah kota perlu memiliki sistem pengelolaan air limbah domestik yang baik. Sebab jika tidak, akan menimbulkan kerugian diberbagai aspek.

Baca Juga : Demi Gaya Hidup Sehat, Herbathos Kenalkan Produk Herbal di Acara F8 Makassar

“Sistem pengelolaan air limbah domestik ini akan sangat berdampak pada lingkungan dan kesehatan warga disekitarnya. Makanya, Perda ini harus intens disosialisasikan,” katanya.

Menurut Puspito, Perda ini bertujuan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak dalam pelaksanaan perlindungan sumber daya air dan lingkungan, serta pengelolaan air limbah domestik.

“Jika limbah dikelola dengan baik maka akan berdampak baik. Limbah rumah tangga dan swasta jika dikelola dengan baik, maka akan menghasilkan hal yang baik pula,” tambahnya.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

Sementara itu, narasumber kedua, Babra Kamal berharap bahwa kedepannya diperlukan pengelolaan air limbah domestik yang lebih modern, khususnya pada tempat perniagaan atau pasar-pasar di Kota Makassar.

“Pasalnya, dari semua pasar tradisional yang ada di Kota Makassar pengelolaan air limbah domestiknya belum ada yang berbasis teknologi modern. Kita berharap dengan sistem pengelolaan air limbah domestik yang menggunakan kecerdasan buatan akan menjadikan pasar pasar tradisional di Kota Makassar semakin ramah terhadap lingkungan, nyaman, aman dan sehat,” jelas Babra Kamal.

Adapun narasumber terakhir, Imran Rosadi Bachri memberikan apresiasi terhadap kepedulian sekretariat DPRD Kota Makassar yang intens menyosialisasikan Perda tersebut. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk kepedulian yang luar biasa pada aspek mitigasi bencana sanitasi dan air limbah domestik.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Temukan Puluhan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Pinrang Terbanyak

“Jika air limbah domestik ini tidak terkelola dengan baik, tentu akan menyebabkan timbulnya berbagai macam penyakit. Sebut saja diare, kolera, tifus, disentri dan penyakit-penyakit lain akibat pencemaran air di Kota Makassar ini,” demikian Imran. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646