0%
logo header
Selasa, 07 Juni 2022 10:02

Sempat Viral, Tersangka Pemukul Anang Anggota DPR RI Akhirnya Serahkan Diri

Tersangka FM dihadirkan saat Press Confrence di Polda Metro Jaya, Senin (06/06/2022). (Foto: Wahyu Widodo/Republiknews.co.id)
Tersangka FM dihadirkan saat Press Confrence di Polda Metro Jaya, Senin (06/06/2022). (Foto: Wahyu Widodo/Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan telah menetapkan Faisal Marasabessy (FM), tersangka kasus pemukulan terhadap anak anggota DPR RI Justin Frederick di Tol Gatot Subroto. yang videonya viral, pada Sabtu 4 Juni 2022 lalu.

FM jadi tersangka setelah menyerahkan diri ke Resmob Polda Metro Jaya.

“Faisal Marasabessy telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (06/06/2022).

Baca Juga : Polisi Tangkap Pasangan Suami – Isteri Jual Tiket Palsu Konser Coldplay di Jakarta

Menurut Zulpan, anak dari Ketua Pemuda Bravo 5 Ali Marasabessy itu berperan melakukan pemukulan dengan tangan kanannya sendiri terhadap Justin Frederick.

“Hingga korban mengalami luka bengkak di kedua bola mata dan kemerahan di bawah kelopak mata, pendarahan hidung, luka bengkak bibir atas, memar ketiak kanan, punggung dan luka di hari manis kanan,” tutur Zulpan.

Sejumlah barang bukti diamankan terkait kasus ini antara lain, kemeja hijau, satu jas warna merah, KTP atas nama tersangka Faisal Marasabessy, rekaman video saat kejadian dan satu pelat nomor palsu kendaraan mobil tersangka.

Baca Juga : Polisi Tangkap 4 Pelaku Curas Nasabah Bank di Bekasi Timur, Kerugian Hingga Rp80 Juta

“Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara,” pungkas Zulpan.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646