REPUBLIKNEWS.CO.ID, MUNA – ML pelaku penganiayaan terhadap Darwin, warga Desa Wakumoro, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, yang sempat jadi buron polisi selama 4 tahun akhirnya dibekuk tim Resmob Polres Muna bersama Polsek Parigi yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Astama Rifaldy Saputra, Selasa (22/03/2022) lalu.
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin, saat melakukan konferensi pers di Mako Polres Muna, Jumat (25/03/2022) menyampaikan, pelaku ditangkap di rumahnya, ketika ditangkap pelaku kooperatif dan tak melakukan perlawanan.
“Pelaku setelah menganiaya korban sempat melarikan diri di Jayapura dengan alasan mencari pekerjaan. Setelah merasa aman, pelaku pulang kembali ke kampungnya,” kata Mulkaifin.
Baca Juga : KPU Muna Umumkan Jadwal Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024
Mulkaifin menerangkan, kejadian penganiayaan itu pada 4 Mei tahun 2017 lalu sekira pukul 20.00 Wita di rumah Darwin, di lorong Mata Air Desa Wakumoro. Korban kala itu bersama istri dan anaknya tengah menonton TV. Tiba-tiba, muncul pelaku ML datang mempertanyakan penempatan patok batas antara tanahnya dan tanah korban.
Korban mengajak pelaku masuk ke rumah, namun ditolak. Karena tidak bisa menjelaskan secara rinci, tanpa melihat sertivikat, pelaku merasa emosi dan langsung mencabut parang di pinggang kirinya dan mengayunkan parang kearah korban dengan menggunakan tangan kanannya.
“Tebasan parang pelaku mengenai pinggang sebelah kiri korban yang mengakibatkan luka gores pada pinggang sebelah kiri,” ucapnya.
Baca Juga : Plt Bupati Muna Kembali Mutasi Eselon III dan IV: Berikut Nama-Namanya
Tak puas, pelaku kembali mengayunkan parangnya kearah korban. Namun, parangnya, berhasil direbut korban. “Setelah parangnya direbut, pelaku loncat dari atas rumah dan menyuruh untuk melapor di polisi, kemudian melarikan diri,” ungkapnya.
“Motif pelaku melakukan penganiayaan itu, karena merasa emosi atas jawaban korban yang tidak memuaskan,” sebutnya.
Saat ini pelaku sudah ada Polres Muna untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana dua tahun delapan bulan. (*)
