REPUBLINEWS.CO.ID, FLORES TIMUR — Masa kepemimpinan Bupati Flores Timur (Flotim) Antonius Hubertus Gege Hadjon dan Wakil Bupati Agustinus Payong Boli akan berakhir pada 22 Mei 2022 mendatang, dan akan diisi oleh Penjabat Bupati.
Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat kepada Wartawan disela-sela kunjungannya di Desa Riangkemie, Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur, Jumat (08/04/2022) mengatakan, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati ditunjuk untuk melanjutkan tugas dan program-program yang ada, tidak ada pertimbangan politis dalam penunjukan penjabat sementara Bupati tersebut.
Bahkan Viktor Laiskodat mengancam akan mencabut kembali jabatan penjabat Bupati jika ada unsur politi dalam mengisisi jabatan tersebut.
Baca Juga : Ombudsman NTT Soroti Kinerja Aggota Polres Flotim dalam Kasus Tindak Pidana Pengerusakan
“Tidak ada politik-politik disini, jika ada maka akan kita cabut kembali. Tugas dia (penjabat-red) hanya melanjutkan program-program pemerintah yang ada,” kata Viktor.
Gubernur pun meminta agar masyarakat kabupaten Flores Timur harus menerima baik penjabat bupati yang akan menjabat nanti. (*)