0%
logo header
Kamis, 17 November 2022 23:04

Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum, Eric Horas Harap Warga Makin Paham Alur dan Mekanismenya

Rizal
Editor : Rizal
Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum, Eric Horas Harap Warga Makin Paham Alur dan Mekanismenya

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Pengetahuan masyarakat terhadap keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Kota Makassar belum merata. Hal ini mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Kota Makassar, Eric Horas.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Makassar itupun menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kegiatan sosper tersebut digelar di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Kota Makassar, Kamis (17/11/2022).

Dalam sambutannya, Eric Horas menjelaskan bahwa setiap tahun pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan bantuan hukum. Hanya saja, katanya, serapan anggarannya relatif rendah lantaran masyarakat masih minim pengetahuan terkait regulasi dari perda tersebut.

Baca Juga : Survei Terbaru SSI untuk Pilkada Lutim: Duet Budiman-Akbar Unggul 47,32 Persen, Ibas-Puspawati 41,95 Persen

“Banyak warga kita yang membutuhkan bantuan hukum gratis namun tak memahami alur dan mekanismenya. Jadi, secara regulasi, masih banyak yang belum tahu. Penyerapan masyarakat terhadap perda ini masih sangat minim. Padahal sudah ada sejak 2015, bahkan pada 2017 didukung dengan adanya Perwali Makassar,” kata Eric Horas.

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Makassar itupun menegaskan bahwa setiap warga yang masuk kategori miskin berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis dari pemerintah. Tentunya dengan memenuhi syarat-syarat dan mekanisme yang telah ditentukan.

“Jangan khawatir jika ada warga yang memiliki masalah hukum namun tidak mampu membayar pengacara. Ada bantuan perlindungan hukum gratis. Pembiayaannya dari APBD jadi masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan uang untuk mendapatkan bantuan hukum,” tegas Eric Horas.

Baca Juga : Dari Majene, Produk UMKM Rumah BUMN PLN Tembus Pasar Internasional

“Kadang masyarakat tidak tahu mau mengadu kemana saat mendapatkan masalah hukum, ditambah tidak memiliki biaya untuk menyewa pengacara. Padahal ada pendampingan hukum gratis. Itu pentingnya sosialisasi bantuan hukum ini. Pemerintah harus hadir dalam mengayomi dan memberi rasa adil untuk masyarakat,” tambahnya.

Kegiatan sosper ini sendiri menghadirkan dua narasumber lainnya. Masing-masing Rahmat Hidayat Amahoru dari kalangan praktisi hukum, serta Wiro Rian Ardiansyah dari kalangan akademisi. Adapun moderator kegiatan dipandu oleh Raul Ibnu Munsir.

Praktisi hukum, Rahmat Hidayat Amahoru merinci syarat-syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah. Diantaranya, warga yang tidak mampu dibuktikan dengan surat keterangan dari pemerintah setempat.

Baca Juga : PT SJAM Siapkan Undian Berhadiah Motor di YCR 2024

“Jadi, syaratnya cukup sederhana. Namun masih banyak warga yang belum memahami. Oleh karena itu, saya mengapresiasi kegiatan sosialisasi perda ini. Cara mengapresiasinya adalah dengan bersama-sama menyosialisasikan bagaimana mekanisme penyelenggaraan bantuan hukum ini ke orang-orang di sekitar kita. Sehingga nantinya semua warga mendapatkan penjelasan yang lengkap dan rinci,” tutup Rahmat. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646