0%
logo header
Jumat, 21 Januari 2022 18:16

Suami di Duren Sawit Bunuh Istri Usai Bercinta Karena Istri Minta Izin Nikah Lagi

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono saat Jumpa Pers, Jumat (21/01/2022).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono saat Jumpa Pers, Jumat (21/01/2022).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Pria berinisial WRS (41 tahun) tega membunuh istrinya berinisial S (29 tahun) usai berhubungan intim. Kepada polisi, WRS mengaku sakit hati karena istrinya hendak menikah lagi.

“Yang bersangkutan sakit hati atau tersinggung karena korban meminta izin untuk menikah kembali,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono saat Jumpa Pers di kantornya, Jumat (21/01/2022).

Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk pengakuan motif pelaku hingga tega membunuh istrinya. Kasus ini terjadi di Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim) pada Rabu (19/1/2022) sekira pukul 02.00 WIB.

Baca Juga : Ayah dan Anak Pelaku Pembunuh Wartawan Papua Pos Ditangkap, Begini Kronologinya

“Nanti kita akan dalami lagi dari pihak keluarga termasuk dari pihak tetangga baik tetangga di sini di Jakarta atau di daerahnya. Mungkin ada permasalahan lain atau ada motif lain,” katanya.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku membunuh korban dengan cara membekap.

“Mungkin tengah malam subuhnya jam 02.00 tersangka W membekap korban dengan tangan, menduduki korban dalam keadaan terlentang. Kurang lebih 10-20 menit sampai dipastikan korban meninggal,” ujarnya.

Baca Juga : Motif Cemburu, Pemuda di Jakarta Bunuh Pacarnya di Kamar Kost

Lalu, pelaku WRS memiringkan tubuh korban agar seolah-olah sedang tidur. Hal ini dilakukan untuk mengelabui tindak pidana pembunuhan tersebut.

“Pelaku dengan sengaja membaringkan tubuh korban ke samping dengan dibalut kain. Mungkin beranggapan nanti ditemukan oleh seseorang dalam keadaan meninggal dalam keadaan tertidur,” kata dia.

Atas kasus tersebut, pelaku dipersangkakan Pasal 44 ayat (3) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP.

Penulis : Rudi Fathir
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646