0%
logo header
Sabtu, 16 September 2023 00:45

Sulsel Berhasil Raih Peringkat Pertama KIK Tervalidasi Tertinggi dari DJKI

Chaerani
Editor : Chaerani
Provinsi Sulawesi Selatan berhasil meraih penghargaan peringkat pertama Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Tervalidasi Tertinggi Periode 2020-2023 dari DJKI, di sela-sela Sarasehan Nasional Kekayaan Intelektual Komunal, di Hotel Four Points, Ungasan, Bali, Jumat (15/09/2023). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Provinsi Sulawesi Selatan berhasil meraih penghargaan peringkat pertama Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Tervalidasi Tertinggi Periode 2020-2023 dari DJKI, di sela-sela Sarasehan Nasional Kekayaan Intelektual Komunal, di Hotel Four Points, Ungasan, Bali, Jumat (15/09/2023). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BALI — Provinsi Sulawesi Selatan berhasil meraih penghargaan peringkat pertama Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Tervalidasi Tertinggi Periode 2020-2023 dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Penghargaan ini pun diserahkan langsung Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sulsel Hernadi, di sela-sela Sarasehan Nasional Kekayaan Intelektual Komunal bertajuk “Pengembangan Ekonomi Wilayah dan Pelestarian Budaya Melalui Kekayaan Intelektual Komunal”.

Hernadi mengungkapkan, penghargaan ini diserahkan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan karena dinilai telah berperan aktif dalam melindungi KIK di wilayahnya.

Baca Juga : Teguh Pamuji Jabat Kalapas Makassar, Kakanwil Kemenkumham Sulsel: Bekerja Disiplin dan Tegas

“Tentunya ini merupakan pencapaian yang luar biasa, dengan harapan pencapaian KIK di Sulsel bisa kita tingkatkan,” katanya usai menerima penghargaan, di Hotel Four Points, Ungasan, Bali, Jumat (15/09/2023).

Selain Provinsi Sulsel, penghargaan peringkat dua berhasil diterima Pemerintah Provinsi Tenggara, dan untuk peringkat ketiga diterima Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Sementara, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen mengatakan, terkait kebijakan KIK kedepannya tentunya diharapkan adanya semangat dan komitmen dari para pemangku kepentingan.

Baca Juga : PLTU Palu-3 Masuk Tahapan Hydrotest, Komitmen PLN Tingkatkan Kelistrikan Sulteng Siap Diwujudkan

“Hal ini penting agar kita bisa terus melindungi KIK melalui peningkatan pencatatan KIK yang ada,” katanya.

Ia menyebutkan, dari pertemuan sarasehan tersebut juga mampu menghasilkan output yang luar biasa. Dimana dengan adanya penambahan pencatatan 162 KI Komunal selama pelaksanaan kegiatan sejak 13 hingga 15 September 2023 atau selama tiga hari.

”Saya berpesan agar kegiatan serupa dapat dilanjutkan untuk dilaksanakan di kantor wilayah masing-masing,” harapnya.

Baca Juga : Indonesia Ajak Negara Asia-Afrika Jadi Mitra Dialog Global

Sebelumnya, Sekretaris DJKI, Sucipto menekankan pentingnya upaya pelestarian budaya melalui KIK. Hal ini dinilai dapat menghindari adanya klaim dari pihak asing terhadap budaya yang dimiliki Indonesia.

“Kita tidak ingin kekayaan budaya Indonesia diakui oleh negara lain, sehingga pencatatan ini merupakan langkah defensif dan bagian dari perlindungan keanekaragaman budaya dan hayati dari ancaman eksploitasi serta pengakuan oleh negara lain,” katanya.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang berhasil diraih.

Baca Juga : Peringatan HUT BHP Ke-399, Liberti Sitinjak: Momen Refleksi Kinerja

“Capaian ini merupakan bentuk kolaborasi yang baik antara Kanwil Kemenkumham Sulsel dan Provinsi Sulawesi Selatan,” terangnya.

Ia berharap, kedepannya pecapaian tersebut dapat tetap dipertahankan, bahkan terus ditingkatkan. Dimana dengan terus melakukan pendampingan dan inventarisir KIK di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan.

“Termasuk melakukan pendampingan secara serius jika hal itu diperlukan,” ungkapnya.

Baca Juga : Peringatan HUT BHP Ke-399, Liberti Sitinjak: Momen Refleksi Kinerja

Ia menyebutkan, dari 162 pencatatan KI Komunal selama tiga hari pelaksanaan Sarasehan Nasional, Kanwil Kemenkumham Sulsel berhasil mencatatkan 14 KI Komunal berupa kuliner tradisional yang masuk dalam kategori Pengetahuan Tradisional, hasil kerjasama dengan Dinas Pariwisata Kota Makassar.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646