0%
logo header
Selasa, 14 Mei 2024 12:07

Tak Penuhi Syarat, Berkas Dukungan Paslon Bupati Mappi Jalur Perseorangan Dikembalikan KPU

M. Imran Syam
Editor : M. Imran Syam
Penyerahan berkas syarat dukungan Jalur Perseorangan. (Foto: KPU Mappi)
Penyerahan berkas syarat dukungan Jalur Perseorangan. (Foto: KPU Mappi)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAPPI – Berkas persyaratan dukungan jalur Perseorangan dari Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mappi atas nama Josep Richardus Way dan Adrianus Afumo akhirnya dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mappi Papua Selatan, Senin (13/05/2024).

Komisioner KPU Kabupaten Mappi Divisi Teknis Pemilu, Irwan Awaludin menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mappi sejak Minggu 12 Mei 2024 bertempat di Ruang Rapat pukul 23.43 WIT menerima model B.1.KWK Surat Pernyataan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mappi 2024.

“Bakal Calon Bupati Josep Richardus Way dan Bakal Calon Wakil Bupati Adrianus Afumo telah menyerahkan data dan dokumen bakal pasangan calon. Setelah diperiksa bersama dan dilakukan pencermatan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Mappi data dan dokumennya kita kembalikan,” ungkap Irwan Awaluddin saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (14/05/2024).

Baca Juga : John Tri Merjaya Jabat Kepala BPS Mappi Papua Selatan

“Hal itu sebagaimana terlampir dalam lampiran tanda terima pengembalian dan dinyatakan dikembalikan pada Model Pengembalian Dukungan KWK-KPU. Kesimpulan pemeriksaan dokumen fisik pada penyerahan dukungan itu tidak memenuhi syarat,” sambungnya.

Irwan menyebutkan, total jumlah dukungan yang diserahkan oleh bakal pasangan itu 7.626 pemilih. Sementara syarat dukungan minimal berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Mappi nomor 12 Tahun 2024 adalah jumlah sebaran 8.044 pemilih.

“Syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mappi Tahun 2024 harus sesuai Keputusan KPU. Pemeriksaan sebaran dukungan di 15 distrik, untuk syarat minimal sebaran berdasarkan Keputusan KPU yaitu 8 Distrik status jumlah sebaran dukungan dalam penyerahan dukungan memenuhi syarat,” tegasnya.

Baca Juga : Apolo Safanpo Sikapi Aspirasi Pembentukan Kabupaten Muara Digoel

Sementara itu, Ketua KPU Mappi, Yati Enoch melalui zoom meeting menyampaikan, penyerahan syarat dukungan mengacu pada Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti  UU nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.

“Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2024 tentang Jadwal Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 serta surat KPURI No.707/PL.02.2-SD/2024 Perihal: Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam bentuk fisik dan digital,” jelasnya. (*)

Penulis : Hendrik Resi
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646