0%
logo header
Rabu, 20 Mei 2026 19:47

Tak Perlu ke Pengadilan, Warga Makassar Kini Bisa Ikut Sidang di Kantor Dukcapil

Rizal
Editor : Rizal
Pemerintah Kota Makassar melalui Dukcapil menghadirkan inovasi layanan administrasi kependudukan dengan menggandeng Pengadilan Negeri Makassar. (Foto: Istimewa)
Pemerintah Kota Makassar melalui Dukcapil menghadirkan inovasi layanan administrasi kependudukan dengan menggandeng Pengadilan Negeri Makassar. (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghadirkan inovasi layanan administrasi kependudukan dengan menggandeng Pengadilan Negeri Makassar.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar, Muh Hatim menjelaskan melalui kolaborasi ini, masyarakat yang membutuhkan penetapan pengadilan kini tidak lagi harus mendatangi kantor pengadilan.

“Sebagai gantinya, layanan sidang dapat dilaksanakan langsung di kantor Dukcapil Kota Makassar,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).

Baca Juga : OJK Terbitkan POJK Nomor 5 2026, Dorong Kualitas Perusahaan Efek

Inovasi ini dihadirkan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus memangkas waktu dan proses pengurusan dokumen administrasi kependudukan.

Muh Hatim menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk sinergi antar lembaga dalam memberikan kemudahan layanan publik.

“Setiap pengurusan dokumen yang membutuhkan penetapan pengadilan dapat kami fasilitasi, mulai dari pendataan warga, pengumpulan berkas hingga penjadwalan sidang,” jelasnya.

Baca Juga : Husniah Ajak ASN Gowa Perkuat Persatuan dan Kedaulatan Bangsa di Momen Harkitnas

Ia berharap inovasi ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan dokumen kependudukan, serta memberikan kemudahan akses layanan hukum bagi masyarakat.

Hatim menjelaskan, mekanisme layanan dilakukan dengan menginventarisasi warga yang membutuhkan penetapan pengadilan, kemudian dijadwalkan dalam satu waktu tertentu.

Selanjutnya, pihak pengadilan akan mengirimkan hakim untuk melaksanakan sidang langsung di kantor Dukcapil. Dengan demikian, masyarakat cukup datang ke kantor Dukcapil tanpa harus mengurus proses persidangan di kantor pengadilan.

Baca Juga : Di Muskot PASI, Ketua KONI Makassar Dorong Prestasi Atletik Tembus Nasional

“Jika dalam persyaratan penerbitan dokumen dibutuhkan penetapan pengadilan, maka Dukcapil akan memfasilitasi dengan menghadirkan hakim dari Pengadilan Negeri Makassar untuk melaksanakan sidang di kantor Dukcapil,” ungkapnya.

Program ini, lanjut Hatim, mulai dilaksanakan pada bulan lalu dan mendapat respons positif dari masyarakat. Inisiatif tersebut dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menghadirkan proses peradilan yang lebih sederhana, cepat, dan efisien.

Menurutnya, layanan ini ditujukan untuk perkara-perkara sederhana yang tidak memerlukan proses persidangan berulang, sehingga dapat diselesaikan dalam satu kali sidang. Tujuan utamanya adalah mendekatkan proses peradilan kepada masyarakat.

Baca Juga : Makassar Menuju Transportasi Modern, Munafri Tawarkan Skema BTS dan Subsidi APBD

“Untuk perkara sederhana, cukup satu kali sidang dan bisa langsung dilaksanakan di kantor Dukcapil,” pungkasnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646