0%
logo header
Sabtu, 15 Oktober 2022 13:38

Tak Terima Oknum Polisi Dituntut 1 Tahun Penjara, Keluarga Jefirsa Arifin Geruduk Kejari Muna

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Puluhan kerabat dan keluarga almarhum, La Ode Jefirsa Arifin melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Muna. (FOTO. Rustam/Republiknews.Co.Id)
Puluhan kerabat dan keluarga almarhum, La Ode Jefirsa Arifin melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Muna. (FOTO. Rustam/Republiknews.Co.Id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MUNA — Puluhan kerabat dan keluarga almarhum, La Ode Jefirsa Arifin, warga Empang, Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan unjuk rasa (UNRAS) di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Jumat 14 Oktober 2022.

Kedatangan mereka di kantor tersebut merasa kecewa terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muna. Hal itu karna terdakwa AD oknum polisi yang mengakibatkan La Ode Jefirsa Arifin meninggal karena menabrak balok kayu di tengah jalan yang dipasang AD pada 13 Maret lalu 2022 di tuntut 1 tahun penjara.

Keluarga korban, Laode Harmawan,  mengatakan, tuntutan JPU sangat tidak rasional dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa.

Baca Juga : KPU Muna Umumkan Jadwal Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024

JPU hanya menerapkan pasal 359,
olehnya itu mereka meminta JPU mengevaluasi kembali tuntutannya dan mengakomodir penerapan pasal 192 angka 2E dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Perbuatan terdakwa itu sudah menghilangkan nyawa dengan unsur perencanaan, jadi tuntutannya harus tinggi sesuai pasal 192,” Ucapnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Muna, Agus R Senjaya menerangkan, dalam tuntutan, pasal yang diterapkan adalah pasal 192 dengan alternatif pasal 359. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terdakwa bebas dari hukuman.

Baca Juga : Plt Bupati Muna Kembali Mutasi Eselon III dan IV: Berikut Nama-Namanya

“Kita tetap terapkan pasal utamanya 192. Namun, terkait tinggi rendahnya hukuman, akan diputuskan pengadilan berdasarkan fakta-fakta persidangan,” Jelasnya.

Untuk diketahui, kecelakaan tunggal yang dialami Jefisra Arifin terjadi pada 13 Maret  pukul 02.00 Wita di Lorong Empang.

Honorer KPU Buton Tengah (Buteng) itu menambrak balok kayu yang dipasang melintang di jalan. Akibat kecelakaan itu, Jefisra mengalami luka dalam dan sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) dr H LM Baharuddin selama sehari. Kemudian, di rujuk di Kendari dan meninggal dunia pada 14 Maret lalu.

Penulis : Rustam
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646