0%
logo header
Minggu, 07 Juli 2024 16:23

Tanpa Henti, DPRD Kutim Terus Kejar Target Penyelesaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023

M. Imran Syam
Editor : M. Imran Syam
Anggota Pansus Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023, Sayid Anjas. (Istimewa)
Anggota Pansus Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023, Sayid Anjas. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTAI TIMUR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tidak henti-hentinya mengejar target dalam penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim Tahun Anggaran (TA) 2023.

Hal ini ditandai dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Panitia Khusus (Pansus) dengan mengundang Bappeda, Bapenda dan BPKAD terkait poin-poin penting dalam realisasi APBD Kutim 2023 di Ruang Hearing DPRD Kutim, Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta Utara, Rabu (10/07/2024).

Anggota Pansus Sayid Anjas, mengatakan usai rapat dengan tiga OPD tersebut, terkuak adanya persoalan hutang kegiatan yang telah selesai dikerjakan, namun belum terbayarkan oleh beberapa OPD di tahun 2022 dan 2023.

Baca Juga : Tak Kuorum, Agusriansyah Ridwan Interupsi Rapat Paripurna Sarankan Rapat Diskorsing

“Terkait hutang ini, Kita akan singkronisasikan dengan pihak ITWIL, apakah benar hutang ini sudah di akusisi atau belum,” ucap Sayid Anjas kepada awak media usai mengikuti RDP tersebut.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu mengungkapkan bahwa di tahun 2022 dan 2023 pemerintah daerah masih memiliki hutang sebesar Rp 189 miliar, berdasarkan catatan yang ada dalam Raperda APBD 2023.

“Kita akan rapat finalisasi besok, makanya kami minta mereka (Pemerintah) besok memperlihatkan surat bahwa memang hutang itu sudah terakui, sehingga itu nantinya akan menjadi catatan dan masuk dalam APBD perubahan 2024,” ungkapnya.

Anggota Komisi B DPRD Kutim itu juga menjelaskan setelah rapat finalisasi APBD 2023 dilakukan, DPRD Kutim akan mengelar Rapat Paripurna pengesahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2023 menjadi Perda.

Baca Juga : Raperda Pertanggungjawaban APBD Kutim TA 2023 Sah Jadi Perda

“Kalau rapat finalisasi APBD 2023 tidak selesai, tentu paripurna akan kita tunda. Karena ini adalah angka dokumen negara yang arus kita pertanggungjawaban dan angka ini yang akan disampaikan dalam rapat paripurna sebagai acuan dasar untuk APBD perubahan 2024,” pungkasnya. (ADV/DPRD Kutim)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646