0%
logo header
Rabu, 22 Desember 2021 09:45

Tegakkan Disiplin dan Aturan, Polda Jateng Tegaskan Ada Konsep Reward And Punishment

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. (Istimewa)
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SEMARANG — Polda Jawa Tengah menyatakan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan aturan bagi seluruh anggotanya tanpa terkecuali.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, saat menanggapi pertanyaan media terkait penanganan kasus asusila yang melibatkan oknum Anggota Polsek Cluwak, Polres Pati, Bripka RY.

Sebagaimana diketahui, Bripka RY dilaporkan seorang pekerja migran bernama Sukalam karena berselingkuh dengan istrinya berinisial SA. Laporan itu ditindaklanjuti Polres Pati dengan mengadakan penyelidikan pemeriksaan hingga sidang kode etik terhadap Bripka RY.

Baca Juga : 251 Mahasiswa Unsa Makassar Wisuda, Didorong Bersaing di Era Digital

Setelah melalui beberapa kali persidangan, terduga pelanggar Bripka RY akhirnya dianggap melanggar kode etik Polri dan dijatuhi sejumlah sanksi disiplin serta direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

“Terduga pelanggar dipersangkakan melanggar Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Saat ini yang bersangkutan ditempatkan di ruang khusus untuk menjalani sanksi disiplinnya,” ungkap Kombes Pol Iqbal.

Terkait rekomendasi PTDH, lanjutnya, Bripka RY diberi waktu 14 hari oleh komisi kode etik Polri di Polres Pati untuk mengajukan banding.

Baca Juga : Perempuan Ikut Terlibat di Program Digital Indosat Camp

“Pengajuan banding ditujukan ke atasan Ankum yaitu Kapolda Jateng,” ungkapnya.

Kabid Humas menandaskan, Polri mempunyai mekanisme dan aturan jelas terkait kinerja anggota Polri. Setiap anggota terikat pada aturan kode etik yang berdampak pada karier personil bersangkutan.

“Jadi ada konsep reward and punishment yang jelas di Polri. Ada sejumlah aturan tentang hal itu, siapa yang melanggar akan dihukum. Sebaliknya siapa yang memberikan kontribusi baik atau berprestasi, akan mendapatkan penghargaan,” ungkap Iqbal.

Baca Juga : Indosat Miliki Misi Olah Sampah Plastik Jadi Produk Bernilai

Bidhumas Polda Jateng sendiri, tambah Kombes M Iqbal, menerima sejumlah penghargaan atas kinerja yang sangat baik.

Terakhir, Bidhumas menerima penghargaan sebagai Top 1 Engagement Media Sosial dari Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada acara Anev Konsolidasi Humas Polri yang digelar di Jakarta, Rabu (14/12/2021) lalu.

Engagement Media Sosial yang tinggi, merupakan bukti interaksi netizen terhadap suatu akun media sosial dalam berbagai ragam bentuk seperti komentar, like, applause dan sebagainya. Tingginya respon atau interaksi netizen terhadap akun medsos menunjukkan tingkat popularitas akun tersebut di dunia maya.

Baca Juga : Bawaslu Gowa Teruskan Penanganan Laporan Aurama’ Terkait Dugaan Pelanggaran ASN

“Jadi akun-akun yang dikelola jajaran Humas Polri di Jateng mendapat respon tinggi dari netizen. Bahkan oleh pimpinan dinilai yang tertinggi se jajaran Polri di Indonesia,” tandasnya. (Wahyu Widodo)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646