REPUBLIKNEWS.CO.ID, MUNA – Terkait
Proyek pembanganan penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (Pamsimas) di Desa Labunti, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna tahun 2020 yang menelan anggaran sebesar Rp 245 juta dari APBN dan Dana Desa (DD) itu yang sampai saat ini tidak berfungsi.
Sebelumnya diberitakan Anggota DPRD Muna, Mohamad Ikhsanuddin menerangkan, sejak dibangun, Pamsimas tidak bisa digunakan. Mesin pompa air tidak ada. Begitu pula dengan pipa-pipa telah rusak (pecah). Masyarakat pun resah, karena sebagian anggarannya menggunakan DD.
“Saat reses, warga pertanyakan Pamsimas itu. Tetapi, karena tidak ada kejelasan maka kita sepakat untuk melaporkan ke kejaksaan,” kata Sekretaris DPC Gerindra Muna itu, Sabtu (02/07/2022) di salah satu Media Online.
Baca Juga : KPU Muna Umumkan Jadwal Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024
Hal itu ditanggapi langsung oleh Ketua Satuan Kerja (Satker) program Pamsimas Sultra, Hebert mengatakan masalah Pamsimas di Desa Labunti kami langsung mengadakan pertemuan.
“Pertemuan tersebut dilaksanakan Balai Pemukiman Prasarana Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara pada hari senin tanggal 4 Juli 2022, dihadiri para pendamping desa Labunti La Ode Muh.Abdul Rajab dan La Ode Ferdi Irwanda,” kata Hebert pada saat di Hubungi Via telepon genggam, Kamis (09/07/2022).
“Dalam pertemuan itu telah disepakati beberapa hal untuk penyelesaian Program Pamsimas Desa Labunti yakni:
Baca Juga : Plt Bupati Muna Kembali Mutasi Eselon III dan IV: Berikut Nama-Namanya
1Untuk mesin pompa air yang terbakar akan diperbaiki bersama pendamping dan kelompok keswadayaan masyarakat (KKM) dan Satuan Pelaksana Kegiatan (SATLAK) program Pamsimas serta Pemerintah Desa dan masyarakat.
Untuk perbaikan mesin pompa tidak ada jangka waktu yang disepakati dalam pertemuan, akan tetapi pihak pendamping dan para pelaku didesa program Pamsimas dapat menyelesaikan kerusakan mesin, sehingga airnya bisa mengalir ke bak penampung dan dapat disalurkan kerumah masyarakat.
Untuk pipa yang belum tertanam, pihak pendamping dan pelaku program Pamsimas akan menyampaikan kepada pemerintah Desa Labunti, diharapkan melalui pemerintah Desa Labunti untuk menyampaikan kepada masyarakat supaya dapat menggali lubang agar pipa dapat tertanam karna ini merupakan kewajiban masyarakat dalam bentuk swadaya yang diatur dalam juknis program Pamsimas yaitu 16% kontribusi masyarakat dalam bentuk tenaga kerja.
“Namun yang terjadi program Pamsimas di Desa Labunti sebagian pipa yang telah ditanam, terjadi pemotongan pipa, dari hasil informasi pendamping dan Pelaku Program Pamsimas dilakukan oknum masyarakat di desa tersebut,” Ujarnya.
Baca Juga : Plt Bupati Muna Lantik 31 Pejabat Eselon II
“Jadi untuk permasalahan pipa yang terpotong pihak pendamping dan pelaku Program Pamsimas tidak bertanggung jawab dengan itu,” Pungkasnya.
