0%
logo header
Selasa, 23 Agustus 2022 11:24

Terduga Pelaku Judi Online, Warga Kampung Marossa Soppeng Ditangkap Polisi

Asril Astian
Editor : Asril Astian
KM (35) warga Kampung Marossa, Kelurahan Ujung, Kabupaten Soppeng, ditangkap Resmob Dat Reskrim Polres Soppeng. (Istimewa)
KM (35) warga Kampung Marossa, Kelurahan Ujung, Kabupaten Soppeng, ditangkap Resmob Dat Reskrim Polres Soppeng. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Sat Reskrim Polres Soppeng yang dipimpin oleh Kanit Resmob Aipda Jumaldi mengamankan seorang warga yang diduga melakukan judi melalui situs online, Minggu (21/08/2022) kemarin.

Adapun identitasnya yaitu KM (35) dibekuk dikediamannya, tepatnya di Kampung Marossa, Kelurahan Ujung, Kecamatan Lilirilau.

Melalui via WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu A. Irvan Fachri membenarkan bahwa adanya penangkapan terduga pelaku judi online.

Baca Juga : Cegah Judi Online, Kalapas Narkotika Samarinda Sidak HP Seluruh Petugas Lapas

“Terduga pelaku dibekuk dikediamannya,” singkatnya, Senin (22/08/2022).

Adapun barang bukti terduga pelaku yang diamankan yaitu satu (1) unit smartpone yang memiliki akun judi online, dan saat ini terduga pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Soppeng guna proses Hukum lebih lanjut.

Penulis : Yusuf
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646