REPUBLIKNEWS.CO.ID, MUNA – Kepolisian Resort (Polres) Muna telah mengungkapkan pelaku pemasang balok kayu yang mengakibatkan Laode Jefisra Arifin warga Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu meninggal dunia. Perkara itu kini masih bergulir di meja penyidik Polres Muna.
AD (inisial) sebelumnya telah ditetapkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres sebagai tersangka dalam kasus tewasnya
Laode Jefisra Arifin (korban).
AD yang tidak lain adalah oknum Polisi yang bertugas di Polres Muna telah diamankan pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga : KPU Muna Umumkan Jadwal Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024
Sebulan ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini Surat Perintah Dimulainya Penyidik (SPDP) perkara itu belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.
Terkait belum diserahkannya SPDP itu, Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Astaman Rifaldy saat dikonfirmasi via telepon genggamnya tak terhubung. Begitu pula tatkala dichat melalui WhatsApp (WA) tak ada tanggapan.
Sementara itu Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Muna, Fery Febrianto menyebut belum bisa memastikan SPDP kasus pemasangan balok yang tersangkanya oknum polisi telah masuk di Kejari Muna.
Baca Juga : Plt Bupati Muna Kembali Mutasi Eselon III dan IV: Berikut Nama-Namanya
“Nanti saya cek, saat ini belum dapat dipastika karena menunggu Kasi Pidum berkantor kembali. Nanti saya kabari jika infonya sudah ada. Untuk saat ini silahkan cek dulu di penyidik Polres Muna seperti apa perkembangan kasusnya,” kata Fery via WA, Kamis (12/05/2022).
Sebelumnya AD salah satu oknum polisi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Muna setelah kurang lebih 20 hari dilakukan penyidikan dengan memeriksa 16 orang saksi dan bukti-bukti lainnya, Rabu (06/04/2022) lalu.
AD sudah diperiksa, gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka hari itu juga langsung dilakukan penahanan. Motif tersangka memasang tiga batang balok kayu secara melintang di jalan itu, bukan ditujukan ke korban. Melainkan, tujuannya saat itu agar kendaraan yang melintas dapat mengurangi kecepatan.
Baca Juga : Plt Bupati Muna Lantik 31 Pejabat Eselon II
Barang bukti (BB) yang diamankan saat ini yakni tiga batang balok kayu dan sepeda motor milik korban.
Untuk diketahui, kecelakaan tunggal yang dialami Jefisra Arifin terjadi pada 13 Maret pukul 02.00 Wita dini hari di Lorong Empang. Honorer KPU Buton Tengah (Buteng) itu menambrak balok kayu yang dipasang melintang di jalan. Akibat kecelakaan itu, Jefisra mengalami luka dalam dan sempat menjalani perawatan di RSUD dr H LM Baharuddin kemudian, dirujuk ke Kota Kendari dan meninggal dunia pada 14 Maret lalu.
