REPUBLIKNEWS.CO.ID,SINJAI — Satlantas Polres Sinjai kembali memberlakukan tilang manual untuk para pengendara nakal yang tidak tertib Berlalulintas. Tilang ini mulai berlaku pada bulan desember 2022 lalu.
Kasatlantas polres Sinjai, Iptu Muhammad Idris mengatakan pemberlakuan tilang manual ini atas perintah Bapak Kapolda Sulawesi Selatan melalui Direktur lalu lintas untuk para pengendara yang melakukan pelanggaran di jalan.
“Apabila ditemukan pelanggaran akan kami lakukan penindakan dengan tilang manual. Ada 5 motor yang telah kami sita serta dikandangkan dan baru bisa urus tilangnya selama 3 bulan,” ujarnya saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (18/1/2023).
Baca Juga : Aktor Dibalik Demo di KPU Sinjai Insial FR Menyerahkan Diri, Berikut Perannya
Ia menyebutkan kriteria untuk dilakukan tilang manual diantaranya lawan arus atau melanggar rambu lalu lintas, knalpot brong, plat gantung, truk odol over kapasitas dan balap liar.
“Termasuk pengendara motor yang tidak memasang spion dan tidak memakai helm,” bebernya
Sementara itu, untuk di depan RSUD Sinjai kata Muhammad Idris, Satlantas Polres Sinjai, Dinas Perhubungan dan Satpol-PP akan melakukan penertiban secara terpadu.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Target 5 Titik Kamera ETLE Terpasang di Sinjai
“Urusan parkir di depan RSUD Sinjai kewenangan Dinas Perhubungan sesuai Ranperda Sinjai. Khusus untuk penegakan hukum di jalan kewenangan kepolisian,” ungkapnya.
Olehnya itu, pihaknya meminta untuk para pengendara melengkapi kendaraannya dan mematuhi aturan lalu lintas. (Asrianto)