0%
logo header
Kamis, 05 Maret 2026 23:02

Tim Hukum DPRD Gowa Somasi Media Online Atas Berita Bohong, Minta Hak Jawab dan Permohonan Maaf

Chaerani
Editor : Chaerani
Kuasa Hukum DPRD Kabupaten Gowa, Khaeril Jalil. (Dok. Istimewa)
Kuasa Hukum DPRD Kabupaten Gowa, Khaeril Jalil. (Dok. Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — DPRD Kabupaten Gowa melalui kuasa hukumnya resmi melayangkan somasi kepada media online Bomwaktu.com terkait pemberitaan bohong.

Surat Somasi Bernomor: 007/Somasi/KJP/III/2026 tertanggal 4 Maret 2026 yang ditandatangani masing-masing kuasa hukum Khaeril Jalil, Muh Rizal dan Thansri Gazali Syahfei ditunjukkan langsung kepada Pimpinan Redaksi Bomwaktu.com.

Dalam surat somasi tersebut menerangkan bahwa mewakili DPRD Kabupaten Gowa, tim kuasa hukum memberikan somasi (teguran) sekaligus hak jawab terkait pemberitaan berjudul “Miris! Pleaser Studi Banding DPRD Gowa, Ke Yogya, Malamnya Joget Karaoke di Bulan Suci” yang dimuat 25 Februari 2026 lalu.

Baca Juga : Keberadaan KDMP Dinilai Akan Perkuat Ekonomi Warga Gowa

“Dengan pemberitaan tersebut, diduga kuat telah terjadi pelanggaran hukum yang merugikan klien kami. Baik secara kelembagaan maupun secara pribadi, di antaranya dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik,” terang Kuasa Hukum DPRD Kabupaten Gowa, Khaeril Jalil, dalam keterangan resminya, Kamis, (05/03/2026).

Hal ini tentunya sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) jo. Pasal 27A Subs. Kemudian, Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan dugaan Pelanggaran Pers Media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, surat somasi yang dikeluarkan tentunya setelah melakukan kajian dan penelusuran terhadap produk berita yang dihasilkan media bersangkutan. Dimana hasilnya secara fakta bahwa dalam pemberitaan yang dibuat tidak pernah dilakukan konfirmasi kepada sejumlah anggota DPRD Gowa yang melakukan kunjungan kerja ke Kota Yogyakarta.

Baca Juga : Ini Tips dari PLN untuk Hitung Komponen Pembayaran Listrik dan Atur Pola Pemakaian

“Kami menemukan fakta bahwa dalam pemberitaan tersebut tidak dilakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada klien kami sebelum berita itu dimuat,” ujarnya.

Dalam somasi tersebut, Tim Hukum DPRD Kabupaten Gowa juga meminta tiga poin utama kepada pimpinan redaksi terlapor. Antara lain, pertama memuat secara utuh somasi yang dilayangkan sebagai bentuk hak Jawab atau hak koreksi yang wajib diterbitkan di media bersangkutan (Bomwaktu.com).

Kedua, menyatakan permohonan maaf kepada klien kami maupun kepada pembaca atas kekeliruan pemberitaan tersebut melalui platform media dan secara terbuka. Ketiga, menyampaikan secara terbuka dan bertanggungjawab atas asal atau sumber dari foto-foto dan video yang didapatkan oleh jurnalis Bomwaktu.com.

Baca Juga : Puluhan Siswa SD Gamaliel Makassar Bergembira di Kids Hotel Adventure Aston

“Jika dalam 1×24 jam tidak diindahkan maka kami akan menindaklanjuti surat somasi klien kami ke Dewan Pers. Hal ini tidak akan berhenti di meja Dewan Pers saja, tapi kami juga membawanya ke ranah hukum sesuai UU Pers dan kode etik jurnalistik, ” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab menjelaskan, sebelumnya media tersebut memberitakan terkait aktivitas sejumlah anggota DPRD Gowa yang terekam menyanyi di sebuah rumah makan di Kota Yogyakarta usai kegiatan kunjungan kerja. Video yang disebar dalam grup dan dianggap hanya konsumsi pribadi kemudian keluar dan menjadi sebuah pemberitaan tanpa klarifikasi atau keberimbangan narasumber (cover both sides)

“Kami dinarasikan berjoget-joget di tempat hiburan malam (THM), sementara Lalawuh Sunda Resto itu salah satu tempat makan di Jogja. Kami hanya menyanyi bersama pengamen di sela-sela makan bersama saat berbuka puasa. Itu juga diluar jam kunjungan kerja kami,” jelasnya.

Baca Juga : Pemkab Gowa Gandeng BPN Percepat Sertifikasi Ribuan Tanah Milik Daerah

Kemudian, setelah berita tersebut diterbitkan, beberapa pihak yang ada dalam pemberitaan mencoba untuk melakukan klarifikasi langsung untuk memberikan hak jawab mereka. Sebab, berita tersebut dianggap keliru atau bohong. Hanya saja, hingga saat ini upaya tersebut tidak dilakukan oleh media terkait.

“Kami mengakui kami menyanyi waktu itu, tapi untuk narasi berjoget-joget di THM itu salah. Jadi pemberitaan yang dibuat media online bersangkutan adalah berita bohong dan tanpa konfirmasi kepada kami,” tegasnya.

Sementara, Anggota DPRD Gowa Dian Purnamasari mengatakan, pihaknya cukup menyayangkan sebab media tersebut tidak menaati aturan-aturan pers yang ada. Salah satunya pada pemberian hak jawab atau hak koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan di media.

Baca Juga : Pemkab Gowa Gandeng BPN Percepat Sertifikasi Ribuan Tanah Milik Daerah

“Kami tidak takut diberitakan sebagai bentuk pengawasan atau kontrol kepada lembaga kami, tapi kalau sifatnya bohong tentunya kami keberatan juga. Kami minta kesempatan klarifikasi untuk menjelaskan yang sebenarnya. Namun pihak media bersangkutan tak memberikan kami ruang, bahkan tanpa konfirmasi berita itu langsung dibuat dan narasinya bohong,” katanya.

Dalam kesempatan ini ia pun berharap media yang bersangkutan agar mempertanggung jawabkan sesuai aturan pers yang berlaku. Sebab, berita dengan narasi bohong yang telah tersebar luas ini merugikan banyak pihak.

“Opini publik telah terbentuk di masyarakat. Kami tidak main-main dengan masalah ini karena ini menyangkut nama baik institusi dan nama baik kami selaku anggota dewan yang selalu kami jaga,” tutupnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646