0%
logo header
Kamis, 24 November 2022 19:35

Wakil Ketua PA Sengkang Dewiati: Mediator Harus Independen

Redaksi
Editor : Redaksi
Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Sengkang Dewiati, S.H.,M.H., saat membawakan materi saat menjadi Narasumber dan untuk peningkatan SDM di Lingkup Bawaslu Kabupaten Wajo dan Panwas Kecamatan se-Kabupaten Wajo. (Istimewa)
Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Sengkang Dewiati, S.H.,M.H., saat membawakan materi saat menjadi Narasumber dan untuk peningkatan SDM di Lingkup Bawaslu Kabupaten Wajo dan Panwas Kecamatan se-Kabupaten Wajo. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, WAJO — Wakil Ketua Pengadilan Agama Sengkang Kabupaten Wajo Dewiati, S.H., M.H. menegaskan, dalam kode etik bagi seorang mediator ada lima hal yang perlu diperhatikan, yakni menjaga kerahasiaan, menjaga kesetaraan, tidak memihak, tidak ada (memiliki) benturan kepentingan, dan harus independen.

“Bagi seorang mediator harus memiliki enam keterampilan, yakni memfasilitasi, mampu berkomunikasi dengan baik, mampu mendengarkan, mengulang, bertanya, dan mampu merangkum,” ujar Wakil Ketua Pengadilan Agama Sengkang Dewiati, S.H., M.H., ketika menjadi Narasumber dan membawakan materi “Fasilitasi Penyelesaian Sengketa” untuk peningkatan sumber daya manusia (SDM) di lingkup Bawaslu Kabupaten Wajo dan Panwas Kecamatan se-Kabupaten Wajo, 23 dan 24 November 2022.

Pada acara yang berlangsung di Ballroom Sallo Hotel Sengkang dan didampingi Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo Dr. Abdul Malik, S.H., M.H tersebut, perempuan kelahiran Polewali Mandar 17 Januari 1972 itu menyampaikan materi yang berkaitan dengan prinsip-prinsip mediasi dalam sengketa Bawaslu dan keterampilan melakukan perdamaian dalam sengketa Bawaslu.

Baca Juga : Kunker ke Wajo, Pj Gubernur Bahtiar dan Istri Disambut Antusias

“Dasar hukum penyelesaian sengketa pemilu itu merujuk pada UU No.7 Tahun 2011 tentang pemilihan umum dan Peraturan Bawaslu No.9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum,” ujar lulusan S-1 UMI Makassar (1996) dan S-2 Universitas Islam Jakarta (UIJ) tahun 2016 tersebut.

Menurut mantan Ketua Pengadilan Agama Polewali (2019) tersebut, mediasi adalah proses terstruktur dan sistematis yang difasilitasi oleh mediator guna membantu agar para pihak mau melakukan diskusi, negosiasi dan mengambil solusi.

Dewiati yang mantan Hakim Tingkat I Jakarta Selatan (2022) dan pemegang sertifikat kesetaraan dan keadilan gender dan sertifikat mediator ini mengemukakan, mediator membantu para pihak agar berdiskusi dengan baik, mendorong para pihak bernogosiasi dengan baik, agar para pihak mengambil solusi (memutuskan), mediator memutuskan kesepakatan hasil mediasi. Namun demikian, mediator bukan juru negosiator, salah satu pihak, dan mediator bukan juru pemutus masalah para pihak. (*)

Penulis : M. Dahlan Abubakar
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646