0%
logo header
Kamis, 24 Maret 2022 15:02

11 Pelaku Tambang Ilegal di Kawasan IKN Nusantara Kena OTT Saat Operasi Malam Hari

Redaksi
Editor : Redaksi
Pelaku dan alat berat kasus tamban ilegal di kawasan sekitar IKN di amankan Tim Gakkum KLHK, Kamis (24/03/2022). (Kurniawan)
Pelaku dan alat berat kasus tamban ilegal di kawasan sekitar IKN di amankan Tim Gakkum KLHK, Kamis (24/03/2022). (Kurniawan)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SAMARINDA — Sebanyak 11 pelaku pertambangaan ilegan di wilayah sekitar lokasi IKN diamankan pihak Gakkum KLHK Kaltim. Para pelaku tertangkap tangan saat tengah mengeruk bata bara pada malam hari.

“Awalnya kami mendapatkan laporan masyarakat bahwa ada kegiatan penambang pada malam hari di kawasan hutan Bukit Suharto, setelah petugas tiba di lokasi, petugas berhasil mengamankan 11 pelaku sedang mengeruk bata bara,” jelas Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, saat menggelar jumpa pers, Kamis (24/03/2022).

OTT tersebut dilakukan Tim Gakkum KLHK pada Senin tengah malam (21/03) di Kilometer 43 Taman Hutan Raya (TAHURA) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara. Usai diamankan dan dilakukan penyelidikan, 3 dari 11 pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga : Hardiknas Kukar 2025 Diwarnai Semangat dan Kreativitas Lewat Beragam Perlombaan

“Setelah dilakukan penyelidikan 3 pelaku yakni M sebagai koordinator lapangan dan ES dan S sebagai operator alat berat ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.

Dijelaskan Rasio, dari hasil penyelidikan sementara, diketahui para pelaku penambang ilegal telah melakukan pengerukan bata bara sejak satu bulan lalu. Dan diindikasikan bahwa para pelaku telah berulang melakukan penambangan.

“Dalam satu bulan para pelaku sudah melakukan pengerukan hutan seluas satu hektar, tapi kami yakinin bahwa masih ada lokasi lain yang menjadi lokasi penambangan, saat ini masih kita dalami,” bebernya.

Baca Juga : Menjaga Nadi Tanah Kutai: Nutuk Beham dan Semangat Budaya dari Kedang Ipil

Selain itu, pihaknya juga masih melakukan pendalaman terkait adanya pelaku-pelaku lain yang ikut serta melakukan penambangan dan menelusuri aliran-aliran dana hasil tambang.

“Kasus ini masih terus kami dalamai, terutama mereka para pemodal serta penerima aliran keuangan dari kejahatan ini guna penegakan hukum tindak pidana pencucian uang,” ungkapnya.

Dalam OTT itu juga, Tim Gakuum KLHK mengamankan 2 unit Excavator, dan 4 buah buku catatan yang berisi data kegiatan aktifitas tambang ilegal. Sementara itu untuk ke tiga tersangka dan para pelaku lainnya telah diamankan di Rutan Polres Kukar guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga : Disdikbud Kukar Sosialisasikan Aturan Baru SPMB dan Penulisan Ijazah ke 206 Kepala Sekolah SMP

Tersangka diduga melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar. (*)

Penulis : Kurniawan
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646