REPUBLIKNEWS.CO.ID,SINJAI — Ratusan warga dari peserta program BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pemerintah Kabupaten Sinjai dikeluarkan. Alasannya, peserta tersebut terlapor meninggal dunia dan berpindah domisili.
“Dari hasil validasi data dan verifikasi faktual bulan September 2023 kemarin, kami menghapus sebanyak 527 peserta dan diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk segera dikeluarkan” ujar Kepala Dinas Sosial Sinjai, Andi Muhammad Idnan kepada republiknews.co.id, Senin (16/10/2023).
Menurutnya, validasi data secara berkala ini terus dilakukan agar program BPJS Kesehatan yang dibayarkan melalui APBD untuk masyarakat menengah kebawah agar data peserta yang valid dan akurat sebagai dasar pembayaran iuran.
Baca Juga : Program PESIAR Jadi Terobosan BPJS Kesehatan Tingkatkan Capaian Kepesertaan JKN di Desa
Hingga saat ini kata Andi Idnan, total peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah Kabupaten Sinjai sebanyak 88.622 jiwa yang sebelumnya tercatat 92 ribu lebih diawal Januari 2023 lalu.
“Selain itu, kami juga melakukan pengalihan 2000 peserta ke PBI JKN APBN mulai diawal Januari hingga September 2023 ini. Tentunya, hal ini akan meringankan beban APBD ditahun berjalan,” ungkapnya.
Dari jumlah peserta BPJS Kesehatan sebanyak 88.622 jiwa penerima bantuan iuran, Pemerintah Kabupaten Sinjai harus mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp3 Miliar tiap bulannya.
Baca Juga : BPJS Kesehatan Komitmen Tingkatkan Transformasi Mutu Layanan Bagi Peserta JKN
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Sinjai, Saleh mengungkapkan Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Catatan sipil melaksanakan verifikasi dan validasi terkait peserta segmen PBPU Pemda (APBD) yang meninggal dan tidak atau bukan lagi merupakan warga sinjai.
Sebelum akhir bulan berjalan, Dinas Sosial akan mengajukan penghapusan kepesertaan kepada BPJS Kesehatan dan akan diikuti rekonsiliasi kepesertaan dan iuran agar peserta yang dikeluarkan tersebut tidak lagi dibayarkan iurannya oleh pemerintah daerah.
Hal ini bertujuan untuk memastikan akurasi data peserta dan iuran
Baca Juga : BPJS Kesehatan Makassar Ramaikan HUT ke-54 Lewat Aksi Kemanusiaan
“Untuk peserta yang dikeluarkan ada diajukan setiap bulannya, begitu pula yang dimasukkan dan ini sifatnya rutin serta dinamis,” pungkasnya.
Penulis: Asrianto