0%
logo header
Sabtu, 25 Desember 2021 23:08

Akhirnya Polisi Tangkap Pelaku Pemukulan yang Viral di Parkiran Minimarket Medan

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
HSM (tengah) Pelaku Pemukulan yang Viral di Media Sosial di Salah Satu Minimarker di Kota Medan beberapa waktu lalu.
HSM (tengah) Pelaku Pemukulan yang Viral di Media Sosial di Salah Satu Minimarker di Kota Medan beberapa waktu lalu.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MEDAN — Pria berinisial HSM, yang diduga melakukan pemukulan terhadap remaja di Kota Medan, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun telah menangkap pria tersebut.

“Iya sudah diamankan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dimintai konfirmasi, Jumat (24/12/2021).

Hadi belum menjelaskan secara detail kronologi penangkapan pria itu. Hadi mengaku saat ini petugas sedang memeriksa kader Satgas Cakra Buana PDI-P itu.

Baca Juga : 3 Ketum Hadir di Pelantikan, Vonny Siapkan KNPI Sulsel Jadi Pionir Penyatuan Pemuda Nasional

Pelaku pemukulan terhadap seorang anak yang terjadi di minimarket yang viral di media sosial berinisial HSM ditetapkan tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan CCTV minimarket.

Kasat Reskrim Polrestabes MedanKompol Firdaus yang dikonfirmasi, Jumat (23/12/2021) membenarkan hal itu. “Iya benar telah ditatapkan tersangka,” kata Kompol Firdaus

Baca Juga : Jangkauan Imunisasi Zero Dose Gowa Tembus 101,6 Persen, Masuk Wilayah Percontohan

Penyidik menjerat tersangka dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 3 tahun 6 bulan.

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan, pelaku dijerat pasal 80 jo pasal 76 c UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tentang UU Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman paling sedikit 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak 72 juta rupiah,” ungkap Kombes Riko kepada wartawan, Sabtu siang.

Baca Juga : Siap Jadi Wadah Ide dan Aksi Pemuda, Fadel Hidupkan Kembali Sekretariat KNPI Sulsel

Pelaku berinisial HSM (45) ini diamankan Satreskrim Polrestabes Medan pada Jumat, (24/12/2021) dini hari. Ia diamankan pada saat sedang berkumpul dengan teman-temannya. “Kita amankan tersangka di salah satu cafe di kawasan Medan Johor,” terangnya.

Sosok berinisial HSM (45) tampak dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polrestabes Medan pukul 12.44 WIB.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646