REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE – Keputusan pengangkatan Iwan Asaad, Inspektur Inspektorat Kota Parepare, sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Karajae mendapat sorotan tajam dari aktivis Lingkar Hijau.
Ricky Khadafi, anggota Lingkar Hijau, menilai bahwa penunjukan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serius, terutama terkait pengawasan dan transparansi.
“Kami tegas menolak pengangkatan Iwan Asaad sebagai Dewan Pengawas PAM Tirta Karajae,” ujar Ricky, yang juga dikenal sebagai penggiat media sosial.
Baca Juga : Ustadzah Andi Fatima Dukung Tasming-Hermanto: Pemimpin Merakyat yang Dekat dengan Warga
Ia menjelaskan, keterlibatan Inspektorat—lembaga yang bertugas melakukan pemeriksaan dan pengawasan internal—dalam struktur pengawasan PDAM dianggap berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
“Kalau terjadi dugaan korupsi, bagaimana Inspektorat bisa memeriksa secara objektif dan independen jika kepala lembaganya sendiri terlibat dalam pengawasan PAM?” tegasnya.
Penunjukan Dinilai Melanggar Regulasi
Baca Juga : Diguyur Hujan, Warga Tetap Antusias Hadiri Kampanye Tasming-Hermanto di Cappa Galung
Penolakan tersebut, menurut Ricky, merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare No. 10 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Karajae, serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Ia menyoroti Pasal 49 PP tersebut, yang dengan jelas melarang anggota Dewan Pengawas merangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Pejabat yang melanggar ketentuan ini juga berisiko dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian sewaktu-waktu.
“Kami mendesak Pj. Wali Kota Parepare dan DPRD agar arif dan bijaksana dalam menunjuk Dewan Pengawas PDAM,” lanjutnya.
Baca Juga : Temu Konstituen, Legislator PDIP Parepare Apriyani Djamaluddin Komitmen Perjuangkan Aspirasi Warga Soreang
Pentingnya Pengawasan Independen dan Berkompeten
Lingkar Hijau menekankan bahwa sosok Dewan Pengawas harus bebas dari konflik kepentingan dan memiliki pemahaman teknis terkait pengelolaan air bersih, air baku, serta keuangan PDAM.
Mereka mengingatkan bahwa jabatan ini tidak boleh diisi oleh pejabat yang sekadar mencari penghasilan tambahan, tetapi oleh pihak yang memahami persoalan teknis dan manajerial sektor air minum.
Baca Juga : BPJS hingga Infrastruktur, Legislator Partai Gelora Asy’ari Abdullah Siap Kawal Aspirasi Warga Bacukiki
“Kritik ini mencerminkan keprihatinan masyarakat terhadap kualitas tata kelola PAM, terutama saat kebutuhan air bersih semakin mendesak,” tambah Ricky.
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan yang efektif dan independen sangat penting untuk mencegah praktik-praktik koruptif dan memastikan layanan air bersih dikelola dengan baik.
“Pengangkatan Dewan Pengawas yang tidak sesuai regulasi hanya akan merusak integritas PAM dan memperburuk pelayanan kepada masyarakat,” tutup Ricky.
Baca Juga : BPJS hingga Infrastruktur, Legislator Partai Gelora Asy’ari Abdullah Siap Kawal Aspirasi Warga Bacukiki
Pelantikan Iwan Asaad Menuai Kontroversi
Iwan Asaad diketahui dilantik sebagai Dewan Pengawas PAM Tirta Karajae pada 28 Agustus 2024. Pelantikan ini dilakukan oleh Akbar Ali, yang saat itu masih menjabat sebagai penjabat Wali Kota Parepare sebelum akhirnya dicopot dari jabatannya.(*)