REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, mengikuti kegiatan Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Pusdiklat Kepemimpinan LAN RI dan Gedung Merah Putih KPK RI tersebut merupakan bagian dari upaya KPK dalam memperkuat nilai-nilai integritas dan antikorupsi di kalangan penyelenggara negara.
PAKU Integritas dirancang untuk membangun karakter kepemimpinan yang berintegritas, beretika, dan mampu menjadi teladan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga : Pemkab Gowa Dorong Tanggung Jawab Bersama Lindungi Data Pribadi Warga
Melalui program ini, para peserta dibekali pemahaman mengenai pencegahan korupsi, penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, serta peningkatan komitmen dalam menjunjung tinggi nilai-nilai antikorupsi.
Andi Rachmatika Dewi sendiri menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, penguatan integritas menjadi hal yang sangat penting bagi seluruh penyelenggara negara, termasuk lembaga legislatif, dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Pelatihan ini menjadi momentum untuk terus memperkuat komitmen dalam menjalankan amanah rakyat dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan prinsip-prinsip antikorupsi,” ujarnya.
Baca Juga : Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Husniah Lihat Langsung Bantuan Bedah Rumah di Bajeng Barat
Cicu, sapaan karibnya, menegaskan bahwa DPRD Sulawesi Selatan memiliki komitmen untuk mendukung berbagai upaya pencegahan korupsi serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Melalui keikutsertaan dalam program PAKU Integritas, diharapkan para penyelenggara negara semakin memperkuat budaya integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga mampu menghadirkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan dipercaya oleh publik. (*)
