REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU — Kunjungan kerja Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan ke Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, yang dijadwalkan pada Kamis, 24 September 2026, menjadi perhatian masyarakat setempat.
Kunjungan tersebut diharapkan dapat menjadi momentum bagi wakil rakyat untuk melihat secara langsung kondisi masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah kaki Gunung Latimojong.
Warga mengeluhkan aktivitas pertambangan yang dinilai telah berdampak terhadap kondisi lingkungan, khususnya Daerah Aliran Sungai (DAS) Suso. Limbah material hasil penambangan disebut membuat air sungai keruh dan mengganggu ekosistem yang selama ini menjadi sumber air bagi masyarakat.
Baca Juga : Fordes Matappa Gerakkan Kepedulian, Dari Menyiram Jalan hingga Membagikan Masker
“Limbah material bekas pertambangan emas itu merusak ekosistem dan lingkungan sungai yang selama ini menjadi sumber air bersih masyarakat. Sungai pun menjadi keruh sehingga masyarakat tidak lagi menikmati ketersediaan air bersih,” ujar Ketua Komunitas Warga Lingkar Tambang (KWLT) Latimojong, Najamuddin.
Menurut warga, dampak pencemaran tersebut juga dirasakan hingga wilayah hilir, termasuk Kecamatan Bajo dan Bajo Barat. Sejumlah lahan persawahan disebut terdampak sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap produktivitas pertanian dan risiko gagal panen.
Warga juga menyoroti keberadaan sejumlah alat berat, termasuk ekskavator, yang masih beroperasi di sepanjang DAS Suso. Aktivitas tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Baca Juga : KWLT Soroti Degradasi Demonstrasi: Dari Aspirasi Publik Menjadi Alat Tekanan
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu bersama aparat kepolisian disebut telah melakukan penertiban. Namun, menurut warga, aktivitas pertambangan masih kembali berlangsung.
Ketua Forum Pemuda Latimojong Bersatu (FPLB), Azriel, meminta pemerintah tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.
“Hal itu tidak bisa dibiarkan begitu saja. Jika pemerintah diam atas penderitaan rakyatnya, rakyat harus bangkit dan memperjuangkan haknya. Ketika aktivitas pertambangan ilegal merugikan lingkungan sekitar dan mengancam keselamatan banyak pihak, pemerintah mestinya turun tangan,” tegasnya.
Baca Juga : Serap Aspirasi Warga, Fordes Kawal Bantuan Pipa Air Bersih di Saronda
Persoalan lain yang juga menjadi perhatian warga adalah dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang membekingi aktivitas pertambangan ilegal di sepanjang bantaran sungai Desa Kadundung. Warga menduga aktivitas tersebut tetap berlangsung karena adanya pembiaran. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan penanganan lebih lanjut dari aparat berwenang.
Dengan turunnya Komisi D DPRD Sulsel ke Latimojong, warga Desa Kadundung dan wilayah sekitarnya berharap persoalan tersebut dapat dilihat secara langsung di lapangan.
“Meski telah sekian lama kami menjadi korban aktivitas penambangan ilegal, semoga wakil rakyat kita tidak kalah oleh para perusak lingkungan tersebut,” ujar Nasri, warga Desa Kadundung.
Baca Juga : Musforcam Jadi Ruang Bersama, Fordes Perkuat Peran di Tengah Masyarakat
Warga berharap kunjungan tersebut tidak berhenti pada peninjauan lapangan, tetapi dilanjutkan dengan langkah konkret untuk menertibkan aktivitas pertambangan ilegal, mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta mendorong pemulihan lingkungan di kawasan Latimojong.
Komisi D DPRD Sulsel diharapkan dapat membawa aspirasi masyarakat tersebut ke tingkat pemerintah provinsi maupun instansi terkait agar persoalan PETI di DAS Suso mendapat penanganan secara serius dan berkelanjutan. (*)
