0%
logo header
Minggu, 16 Agustus 2026 07:44

Akun Konsumen Keuangan Digital Capai 22,69 Juta, Minta Masyarakat Makin Bertumbuh

Chaerani
Editor : Chaerani
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso. (Dok. Otoritas Jasa Keuangan)
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso. (Dok. Otoritas Jasa Keuangan)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa minat masyarakat terhadap ekosistem keuangan digital mengalami pertumbuhan positif.

Hal ini tercermin dari jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital di Indonesia yang terus menunjukkan tren peningkatan. Dimana, hingga Juni 2026 jumlah akun konsumen mencapai 22,69 juta akun atau meningkat 1,32 persen secara bulanan atau month to month (mtm) dibandingkan posisi Mei 2026 yang tercatat sebanyak 22,40 juta konsumen.

“Perkembangan tersebut menunjukkan minat masyarakat terhadap ekosistem aset keuangan digital masih terus bertumbuh,” terang Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, OJK, Adi Budiarso, dalam keterangan resminya, kemarin.

Baca Juga : Konsolidasi Jalan Terus, Mardiono Tegaskan PPP Tak Risau Wacana Parliamentary Threshold

Dengan jumlah akun konsumen yang mencapai angka tersebut, perkembangan industri aset keuangan digital diperkirakan akan terus menjadi salah satu bagian penting dalam transformasi sektor keuangan nasional.

Peningkatan jumlah konsumen tersebut juga diikuti dengan kenaikan aktivitas transaksi aset kripto. Pada Juni 2026, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp28,58 triliun, atau meningkat 24,20 persen mtm dibandingkan Mei 2026 yang sebesar Rp23,01 triliun.

“Di tengah fluktuasi nilai transaksi yang terjadi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto Indonesia masih terjaga baik,” kata Adi.

Baca Juga : Tak Gentar, PPP Sulsel Nilai Isu Parliamentary Threshold 5 Persen Baru Sekadar Cek Ombak

Selain transaksi aset kripto, aktivitas perdagangan derivatif aset keuangan digital (AKD) juga mengalami pertumbuhan. OJK mencatat nilai transaksi derivatif AKD pada Juni 2026 mencapai Rp4,19 triliun, meningkat 3,64 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebesar Rp4,04 triliun.

Pertumbuhan jumlah akun konsumen serta peningkatan nilai transaksi tersebut menunjukkan perkembangan ekosistem aset keuangan digital di Indonesia masih berada dalam tren positif.

“Kenaikan aktivitas transaksi juga menjadi indikator bahwa partisipasi masyarakat terhadap instrumen aset digital terus berkembang,” terangnya.

Baca Juga : Aktif Kawal Kebijakan, Kadir Halid Masuk 10 Besar Legislator Golkar Tervokal se-Indonesia

Meski demikian, dinamika nilai transaksi tetap menjadi perhatian di tengah karakteristik pasar aset digital yang relatif fluktuatif. OJK menekankan pentingnya menjaga kepercayaan konsumen seiring dengan pertumbuhan ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646