0%
logo header
Rabu, 30 November 2022 04:27

Ancam Anak Dibawah Umur Gunakan Senjata Api, Brigpol AH Dilaporkan ke Polres Gowa

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Brigadir Polisi AH tertangkap kamera CCTV saat mengancam Santri di Pondok Pesantren Imam Az-Zuhri dengan menggunakan senjata Api. (Istimewa)
Brigadir Polisi AH tertangkap kamera CCTV saat mengancam Santri di Pondok Pesantren Imam Az-Zuhri dengan menggunakan senjata Api. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Aksi Brigadir Polisi (Brigpol) AH, Oknum Anggota Sat Lantas Polrestabes Makassar yang mengancam Santri di Pondok Pesantren Imam Az-Zuhri di Jalan Veteran Bakung, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berbuntut panjang.

Setelah dilaporkan di Propam Polda Sulsel, pihak keluarga korban kembali melaporkan Polisi AH ke Polres Gowa terkait kasus pengancaman senjata api terhadap anak dibawah umur.

“Kami sudah melaporkan oknum Polisi AH ke Propam Polda Sulsel, dan sekarang kami melapor ke Polres Gowa,” jelas Lisar Wira Ilhami Selaku Pengacara korban, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga : Rombongan KTNA Gowa Diminta Promosi Produk Unggulan di Penas Petani Nelayan Ke-XVII

Lisar menyampaikan jika Polisi AH dilapor ke Polres Gowa terkait kasus pengancaman senjata api terhadap anak dibawah umur.

“Kami melaporkan Brigadir AH di Polres Gowa terkait kasus pengancaman senjata api terhadap anak dibawah umur,” tegasnya.

Pelaporan yang dilakukan oleh pihak keluarga dari santri yang diancam Pistol oleh Polisi AH itu dilakukan lantaran AH dinilai tidak memiliki itikad baik.

Baca Juga : Bupati Gowa: Tahun Baru Islam Ajarkan Persatuan, Kekompakan dan Kebersamaan

“AH tidak punya itikad baik sehingga kami melapor, padahal kami pihak keluarga memberikan waktu 3 hari untuk meminta maaf,” pungkasnya.

Kuasa hukum mengungkap jika antara polisi AH dengan anak-anak santri Ponpes Imam Az-Zuhri terjadi kesalahpahaman.

“Pelaku AH mengira jika yang melempari rumahnya adalah anak-anak Ponpes Imam Az-Zuhri, namun setelah dilakukan pengecekan terhadap CCTV yang ada di Ponpes tersebut ternyata bukan anak santri,” tambahnya.

Baca Juga : Bupati Gowa Nilai Sensus Ekonomi Bantu Pemerintah Susun Kebijakan yang Akurat

Lisar Wira Ilhami juga menjelaskan jika saat kejadian, pelaku AH yang datang ke Ponpes dalam kondisi emosi.

Bahkan pelaku Polis AH terekam CCTV telah melakukan pengancaman terhadap sejumlah santri menggunakan pistol dan masuk ke dalam Ponpes hingga membuat santri berlari menyelematkan diri naik kelantai 2.

“Rata-rata anak-anak santri yang diancam dengan Pistol itu dibawa umur,” ungkapnya.

Baca Juga : Rintis Rumah Koran di Dataran Tinggi, Jamaluddin Kantongi Penghargaan Kalpataru 2026

“Kejadian itu pada tanggal 23 hari Rabu, dan kami melapor pada hari Jumat tanggal 25,” tutupnya. Melalui Pengacara, Pihak Keluarga melaporkan Polisi AH di Polres Gowa, Sulawesi Selatan terkat pengancaman anak dibawah umur menggunakan pistol. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646
Populer