REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE – Wali Kota Parepare Tasming Hamid menginstruksikan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi provokator, baik di lingkungan kerja maupun di media sosial. Ia menegaskan sanksi pemberhentian dapat dijatuhkan sepanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Tasming saat memimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional yang dirangkaikan dengan pengambilan sumpah dan penyerahan SK pengangkatan PNS Formasi 2024 di Lapangan Upacara Binalipu, Rabu (17/6/2026).
Menurut Tasming, ASN seharusnya menjadi penyejuk dan penyambung informasi yang benar kepada masyarakat, bukan justru memperkeruh suasana dengan menyebarkan informasi yang tidak akurat.
Baca Juga : Tasming Hamid Buka Pelatihan Service Excellent, Dorong RSUD Andi Makkasau Tingkatkan Mutu Pelayanan
“Masih banyak ASN yang menjadi provokator. Malah membully pemerintah. Saya tidak tahu digaji oleh siapa,” katanya.
Ia meminta seluruh pimpinan OPD segera memberikan teguran kepada ASN yang melakukan tindakan provokatif, baik di dunia nyata maupun media sosial.
Bahkan, Tasming menegaskan tidak akan ragu menandatangani surat pemberhentian ASN yang terbukti melanggar aturan.
Baca Juga : Wali Kota Parepare Tegaskan Dukungan terhadap Program Pertanian Modern di Sulsel
“Kalau perlu berhentikan. Tidak apa-apa orang diberhentikan kalau sesuai aturan. Yang salah itu kalau kita menzalimi orang. Tapi kalau dia melanggar, kita berhentikan tidak apa-apa,” ujarnya.
Tasming juga mengingatkan bahwa kepala OPD akan ikut bertanggung jawab apabila membiarkan bawahannya melakukan pelanggaran.
Mulai bulan depan, seluruh pimpinan OPD diwajibkan melaporkan ASN yang melanggar disiplin maupun yang dinilai menjadi provokator kepada wali kota.
Baca Juga : Tasming Hamid Beri Dukungan Penuh Dua Siswa Parepare yang Berlaga di ALOHA International Competition 2026
Ia menegaskan pemerintah membutuhkan ASN yang loyal, berintegritas, dan mendukung jalannya pemerintahan sesuai aturan yang berlaku.(*)
