REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Bank Indonesia Sulawesi Selatan (BI Sulsel) terus mengambil peran dalam mencegah dan menanggulangi peredaran uang Rupiah palsu. Hal ini pun dilakukan melalui tiga pendekatan prioritas.
Pertama, upaya preventif dilakukan melalui edukasi Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah mengenai ciri-ciri keaslian Rupiah kepada berbagai segmen masyarakat. Penguatan edukasi di Sulawesi Selatan dilakukan melalui institusi pendidikan, training of trainer kepada guru di berbagai kabupaten dan kota, pemilihan Duta Muda dan Guru CBP Rupiah 2026, serta pembentukan Forum Kas Perbankan (FKP) Sultan untuk memperluas jangkauan edukasi CBP Rupiah.
“Upaya preventif ini dilakukan dengan mendorong peran seluruh pihak untuk ambil bagian dalam mencegah terjadinya peredaran uang Rupiah palsu. Mulai dari lembaga pendidikan hingga perluasan edukasi ke daerah-daerah,” terang Plh. Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Bayu Martanto, di sela-sela Pemusnahan Uang Rupiah Palsu, di Ballroom Kantor BI Sulsel, Selasa, (11/08/2026).
Baca Juga : Terlambat Laporkan Akuisisi, KPPU Denda PT Semangat Logistik Andalan Rp2 Miliar
Lanjutnya, pendekatan kedua yaitu melalui penguatan unsur pengaman (security features) dan desain uang Rupiah agar semakin sulit dipalsukan. Ketiga, upaya represif melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dalam mendukung proses penyidikan dan penegakan hukum, termasuk pemeriksaan terhadap uang yang diragukan keasliannya, pemberian keterangan ahli, serta pertukaran data dan informasi terkait temuan Rupiah palsu.
“Penguatan ini juga dilakukan dengan membentuk Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Sulawesi Selatan yang tergabung didalamnya Bank Indonesia, Polda Sulsel, Kejaksaan Tinggi (Kejati), Bea Cukai, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Pengadilan Negeri,” terangnya.
Di sisi lain, BI Sulsel juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan mengenali ciri keaslian Rupiah melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang), serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan atau menerima uang yang diragukan keasliannya.
Baca Juga : BI dan BOTASUPAL Sulsel Musnahkan 4.144 Lembar Uang Palsu
Sebelumnya, BI bersama BOTASUPAL Sulsel memusnahkan 4.144 lembar uang Rupiah palsu yang terbagi atas pecahan 100 ribu dan 50 ribu. Dimana merupakan hasil temuan dari laporan masyarakat dan perbankan di wilayah Sulawesi Selatan selama periode Januari 2025 hingga Mei 2026.
“Pemusnahan tersebut bukan sekadar menghilangkan uang Rupiah palsu dari peredaran, tetapi menjadi pesan tegas bahwa setiap upaya yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah akan berhadapan hukum dan ditindak secara tegas,” ujar Bayu Martanto.
Ia menegaskan, menjaga Rupiah pada hakikatnya adalah menjaga kepercayaan masyarakat. Sementara, menjaga kepercayaan masyarakat berarti menjaga fondasi perekonomian bangsa.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi Dorong UMKM Bantaeng Naik Kelas Dari Strategi Pemasaran Digital
“Rupiah bukan sekadar alat pembayaran, tetapi juga simbol kedaulatan negara,” kata Bayu.
Lanjut Bayu, hal tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dimana, memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk merencanakan, mencetak, mengeluarkan, mengedarkan, mencabut dan menarik, serta memusnahkan uang Rupiah, dan menentukan keaslian Rupiah.
