0%
logo header
Senin, 28 September 2026 22:28

Digitalisasi Pelayanan Publik Dorong Pengembangan Kewirausahaan UMKM

Rizal
Editor : Rizal
Mahasiswa S3 Ilmu Administrasi Publik UNM, Andi Nurhaldin NH. (Foto: Istimewa)
Mahasiswa S3 Ilmu Administrasi Publik UNM, Andi Nurhaldin NH. (Foto: Istimewa)

Oleh: Andi Nurhaldin NH (Mahasiswa S3 Ilmu Administrasi Publik UNM)

Perkembangan teknologi digital terus mendorong perubahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk dalam mendukung pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Digitalisasi pelayanan publik dinilai dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan, mengakses informasi, melakukan transaksi, hingga mendapatkan berbagai layanan pemerintah secara lebih cepat dan efisien.

Transformasi tersebut menjadi semakin penting karena UMKM memiliki peran strategis dalam perekonomian masyarakat. Pemerintah tidak hanya dituntut menyediakan kebijakan yang mendukung kegiatan usaha, tetapi juga menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses, transparan, dan mampu mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga : Konsolidasi Jalan Terus, Mardiono Tegaskan PPP Tak Risau Wacana Parliamentary Threshold

Salah satu bentuk digitalisasi yang dapat dirasakan langsung oleh pelaku usaha adalah layanan perizinan berbasis elektronik melalui Online Single Submission (OSS). Melalui sistem ini, proses pengurusan perizinan berusaha dapat dilakukan secara daring sehingga pelaku UMKM tidak harus selalu datang secara langsung ke kantor pemerintahan untuk mengurus administrasi usaha.

Penerapan perizinan berbasis risiko melalui OSS juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menyederhanakan proses perizinan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko mencakup persyaratan dasar, perizinan berusaha, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, standar dan prosedur, serta layanan sistem OSS. Kebijakan tersebut menggantikan pengaturan sebelumnya dalam PP Nomor 5 Tahun 2021.

Digitalisasi pelayanan publik tidak hanya berkaitan dengan perizinan. Pelaku UMKM juga semakin membutuhkan akses terhadap informasi mengenai program pemerintah, pembinaan usaha, pelatihan, pembiayaan, pemasaran, serta berbagai peluang pengembangan usaha. Penyediaan informasi secara digital memungkinkan masyarakat memperoleh informasi tersebut tanpa terbatas oleh jarak dan waktu.

Baca Juga : Tak Gentar, PPP Sulsel Nilai Isu Parliamentary Threshold 5 Persen Baru Sekadar Cek Ombak

Di sisi lain, perkembangan pembayaran digital turut memberikan perubahan terhadap pola transaksi UMKM. Salah satu instrumen yang banyak digunakan adalah Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang dikembangkan Bank Indonesia. QRIS memberikan standar pembayaran menggunakan kode QR sehingga konsumen dapat melakukan transaksi melalui berbagai aplikasi pembayaran yang mendukung QRIS.

Data Bank Indonesia menunjukkan bahwa hingga Juni 2026 terdapat sekitar 44,86 juta merchant QRIS, dengan sekitar 96,68 persen di antaranya merupakan UMKM. Pada periode yang sama, jumlah pengguna QRIS mencapai sekitar 65,77 juta. Data tersebut menunjukkan semakin luasnya pemanfaatan sistem pembayaran digital dalam aktivitas usaha masyarakat.

Bagi UMKM, penggunaan pembayaran digital dapat memberikan sejumlah manfaat administratif. Transaksi dapat tercatat secara otomatis sehingga pelaku usaha lebih mudah melakukan pencatatan dan rekonsiliasi keuangan. Digitalisasi transaksi juga dapat membantu memisahkan keuangan usaha dan keuangan pribadi serta memberikan data transaksi yang dapat dimanfaatkan dalam pengelolaan usaha.

Baca Juga : Aktif Kawal Kebijakan, Kadir Halid Masuk 10 Besar Legislator Golkar Tervokal se-Indonesia

Dalam perspektif administrasi publik, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi pelayanan tidak sekadar memindahkan pelayanan dari sistem manual ke sistem elektronik. Digitalisasi juga berkaitan dengan perubahan cara pemerintah berinteraksi dengan masyarakat dan pelaku usaha.

Pelayanan yang sebelumnya membutuhkan tatap muka secara langsung dapat dikembangkan menjadi pelayanan yang lebih terintegrasi melalui platform digital. Dengan demikian, pemerintah dapat meningkatkan efisiensi administrasi sekaligus memberikan akses pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat.

Namun, penerapan digitalisasi pelayanan publik masih menghadapi berbagai tantangan. Tidak semua pelaku UMKM memiliki tingkat literasi digital yang sama. Sebagian pelaku usaha masih membutuhkan pendampingan dalam menggunakan sistem perizinan, memanfaatkan layanan digital, melakukan transaksi elektronik, maupun mengelola data usaha secara digital.

Baca Juga : Paripurna Bahas Dua Ranperda, Fraksi Gerindra DPRD Sulsel Dorong Perluasan Akses Pembiayaan Pelaku UMKM

Ketersediaan infrastruktur teknologi juga menjadi faktor penting. Kualitas jaringan internet, kepemilikan perangkat digital, keamanan data, serta kemampuan sumber daya manusia perlu menjadi perhatian dalam pengembangan pelayanan publik berbasis digital. Tanpa dukungan tersebut, digitalisasi berpotensi menciptakan kesenjangan akses bagi kelompok masyarakat tertentu.

Karena itu, pemerintah perlu mengembangkan strategi digitalisasi yang tidak hanya berorientasi pada penyediaan aplikasi atau platform, tetapi juga memperkuat pendampingan kepada masyarakat. Sosialisasi, pelatihan literasi digital, layanan bantuan, serta integrasi antarlayanan pemerintah menjadi bagian penting dalam memastikan transformasi digital dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku UMKM.

Digitalisasi juga perlu diarahkan pada terciptanya pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Sistem digital memungkinkan proses pelayanan, persyaratan, serta status pengajuan dapat diketahui secara lebih jelas oleh masyarakat. Kondisi tersebut dapat membantu mengurangi ketidakpastian dalam proses administrasi dan meningkatkan keterlacakan pelayanan.

Baca Juga : Paripurna Bahas Dua Ranperda, Fraksi Gerindra DPRD Sulsel Dorong Perluasan Akses Pembiayaan Pelaku UMKM

Dalam konteks pengembangan kewirausahaan, pemerintah juga dapat memanfaatkan data dan teknologi digital untuk membangun ekosistem usaha yang lebih terintegrasi. Data mengenai kebutuhan pelaku UMKM dapat menjadi dasar dalam merancang program pembinaan, pelatihan, akses pembiayaan, pemasaran, dan pengembangan kapasitas usaha.

Dengan demikian, digitalisasi pelayanan publik memiliki posisi penting dalam mendukung pengembangan kewirausahaan UMKM. Pemerintah tidak hanya berperan sebagai pembuat regulasi, tetapi juga sebagai penyedia layanan, fasilitator, dan penghubung antara pelaku usaha dengan berbagai sumber daya yang dibutuhkan untuk mengembangkan usahanya.

Transformasi pelayanan publik melalui OSS, layanan informasi digital, pembayaran digital, dan berbagai layanan pemerintahan berbasis elektronik pada akhirnya diharapkan mampu menciptakan pelayanan yang lebih mudah dan cepat. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646