REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2 miliar kepada PT Semangat Logistik Andalan.
Sanksi tersebut karena keterlambatan perusahaan menyampaikan pemberitahuan atau notifikasi atas pengambilalihan saham PT Swift Logistic Solutions. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 06/KPPU-M/2026, di Gedung KPPU Jakarta, Senin, (10/08/2026) kemarin.
Sidang dipimpin Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Ketua Majelis Komisi, bersama Anggota KPPU Aru Armando dan Ketua KPPU Gopprera Panggabean sebagai Anggota Majelis Komisi.
Baca Juga : BI Sulsel Cegah Peredaran Uang Rupiah Palsu Berbasis 3 Pendekatan
Dalam amar putusan, Majelis Komisi menyatakan pengambilalihan saham PT Swift Logistic Solutions oleh PT Semangat Logistik Andalan efektif secara yuridis pada 19 Juni 2024. Dalam transaksi tersebut, PT Semangat Logistik Andalan mengakuisisi 99,68 persen saham PT Swift Logistic Solutions.
Kedua perusahaan diketahui bergerak di sektor logistik. Pengambilalihan saham tersebut dilakukan dengan tujuan meningkatkan kompetisi sekaligus mendorong inovasi dan efisiensi dalam layanan pemenuhan pesanan atau fulfillment services di sektor e-commerce.
“Kewajiban pemberitahuan kepada KPPU harus dilakukan setelah transaksi pengambilalihan berlaku efektif secara yuridis,” jelas Ketua Majelis Komisi Budi Joyo Santoso, dalam keterangan resminya.
Baca Juga : BI dan BOTASUPAL Sulsel Musnahkan 4.144 Lembar Uang Palsu
Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, pelaku usaha wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis setelah transaksi berlaku efektif secara yuridis. Dengan tanggal efektif secara yuridis pada 19 Juni 2024, batas akhir penyampaian notifikasi PT Semangat Logistik Andalan ditetapkan pada 30 Juli 2024.
Namun, dokumen notifikasi perusahaan baru dinyatakan lengkap oleh KPPU pada 5 Agustus 2024. Dengan demikian, pemberitahuan tersebut dinilai telah melewati batas waktu yang ditentukan selama empat hari kerja.
Dalam persidangan pada 8 Juni 2026, PT Semangat Logistik Andalan melalui kuasa hukumnya mengakui dan menerima seluruh substansi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan investigator.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi Dorong UMKM Bantaeng Naik Kelas Dari Strategi Pemasaran Digital
Perusahaan juga mengajukan permohonan keringanan sanksi dengan alasan telah bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan pemeriksaan. Selain itu, perusahaan menyatakan keterlambatan administratif tersebut tidak menimbulkan dampak anti persaingan pada pasar relevan di Indonesia.
Pengakuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi Majelis Komisi untuk melanjutkan perkara ke tahap Pemeriksaan Cepat. Setelah memeriksa LDP, alat bukti, dokumen, serta seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan PT Semangat Logistik Andalan terbukti melanggar kewajiban menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU secara tepat waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2 miliar kepada PT Semangat Logistik Andalan,” ujarnya.
Baca Juga : Siswa Sekolah Islam Athirah Diajak Kelola Sampah dari Sumber
Selain menjatuhkan denda, Majelis Komisi memerintahkan perusahaan untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda kepada KPPU. Pelaksanaan amar putusan tersebut wajib dilakukan paling lambat 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Majelis Komisi juga menetapkan kewajiban bagi perusahaan untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda kepada KPPU paling lambat 14 hari kerja apabila perusahaan mengajukan upaya keberatan terhadap putusan tersebut.
