0%
logo header
Selasa, 11 Agustus 2026 15:37

BI dan BOTASUPAL Sulsel Musnahkan 4.144 Lembar Uang Palsu

Chaerani
Editor : Chaerani
Bank Indonesia bersama BOTASUPAL Sulsel secara simbolik memusnahkan uang Rupiah palsu, di Ballroom Kantor BI Sulsel, Selasa, (11/08/2026). (Chaerani/Republiknews.co.id)
Bank Indonesia bersama BOTASUPAL Sulsel secara simbolik memusnahkan uang Rupiah palsu, di Ballroom Kantor BI Sulsel, Selasa, (11/08/2026). (Chaerani/Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Bank Indonesia bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Sulawesi Selatan memusnahkan 4.144 lembar uang Rupiah palsu.

Uang rupiah palsu yang dimusnahkan terbagi atas pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang merupakan hasil temuan dari laporan masyarakat dan perbankan di wilayah Sulawesi Selatan selama periode Januari 2025 hingga Mei 2026.

“Pemusnahan tersebut bukan sekadar menghilangkan uang Rupiah palsu dari peredaran, tetapi menjadi pesan tegas bahwa setiap upaya yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah akan berhadapan hukum dan ditindak secara tegas,” ujar Plh. Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Bayu Martanto, dalam kegiatan, di Ballroom Kantor BI Sulsel, Selasa, (11/08/2026).

Baca Juga : SPBO OJK Beri Gambaran Arah Ekonomi dan Persepsi Kinerja Industri Perbankan

Ia menegaskan, menjaga Rupiah pada hakikatnya adalah menjaga kepercayaan masyarakat. Sementara, menjaga kepercayaan masyarakat berarti menjaga fondasi perekonomian bangsa.

“Rupiah bukan sekadar alat pembayaran, tetapi juga simbol kedaulatan negara,” kata Bayu.

Ia menegaskan, kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari sinergi unsur BOTASUPAL Sulawesi Selatan dalam menjalankan tugas dan kewenangan masing-masing. Dimana tujuannya untuk mencegah dan memberantas peredaran uang Rupiah palsu.

Baca Juga : PLN UIP Sulawesi Perkuat Ekosistem BSU Pelita Bangsa Makassar Jadi Pengelola Sampah Berbasis Ekonomi Sirkular

“Pemusnahan tersebut memastikan uang Rupiah palsu yang telah ditemukan tidak kembali beredar dan merugikan masyarakat, sekaligus memperkuat upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah,” katanya.

Lanjut Bayu, hal tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dimana, memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk merencanakan, mencetak, mengeluarkan, mengedarkan, mencabut dan menarik, serta memusnahkan uang Rupiah, dan menentukan keaslian Rupiah.

Ke depan, Bank Indonesia berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan BOTASUPAL, perbankan, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya guna memastikan Rupiah tetap terjaga, dipercaya, dan dihormati sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga : Kalla Toyota Catat New Veloz Hybrid EV Dongkrak Penjualan Kendaraan MPV Low 40 Persen

“Rupiah adalah kedaulatan negara kita, sehingga penguatan sinergi seluruh pihak dalam menjaga agar tidak adanya tindakan pemalsuan Rupiah menjadi prioritas yang kami lakukan,” tutup Bayu.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646