REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Demi mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pansus DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan konsultasi strategis ke Kantor Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Langkah ini diambil demi memperkaya substansi, menggali informasi, serta mendapatkan masukan regulasi yang komprehensif agar kekayaan budaya Sulsel memiliki payung hukum pelestarian yang kokoh.
Kunjungan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel, Yasir Machmud yang didampingi oleh Ketua Pansus Firmina Tallulembang, dan Wakil Ketua Pansus, Heriwawan.
Baca Juga : Wali Kota Munafri Tawarkan Kolaborasi dengan BMKG, Cuaca Harian Masuk Superapps Lontara Plus
Rombongan DPRD Sulsel tersebut diterima langsung oleh Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon beserta jajaran pejabat eselon kementerian. Dalam diskusi itu, Kementerian Kebudayaan RI memberikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif DPRD Sulsel dan mendukung penuh percepatan pembahasan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Menbud Fadli Zon menekankan lima poin penting sebagai masukan substansial bagi Pansus. Salah satunya, pentingnya pelibatan masyarakat adat, komunitas budaya, budayawan, akademisi, hingga generasi muda agar kebudayaan tetap hidup secara organik di masyarakat.
“Kemudian diperlukan dukungan Pemda terhadap digitalisasi berupa pemanfaatan teknologi digital untuk dokumentasi, inventarisasi, serta promosi warisan budaya Sulsel agar dikenal luas di kancah internasional,” kata Fadli Zon.
Baca Juga : Dari Skutik hingga Motor Sport Jadi Jawara, Yamaha Borong Tujuh Penghargaan Otomotif 2026
Selanjutnya katanya, perda harus menguatkan peran pemda dalam melindungi cagar budaya, taman budaya, bahasa, sastra daerah, kesenian tradisional, hingga pengetahuan tradisional, baik yang bersifat benda maupun tak benda.
Secara khusus, Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, menggarisbawahi pentingnya skema kolaborasi multipihak dalam memajukan kebudayaan. Ia menyatakan bahwa memajukan kebudayaan daerah tidak bisa hanya bertumpu pada anggaran negara, melainkan membutuhkan keterlibatan terintegrasi dari pihak swasta, korporasi, hingga filantropis.
“Ini sudah kami lakukan di tingkat pusat. Skema hibah non-APBN terbukti sukses membangun dan merevitalisasi berbagai situs sejarah, seperti Candi Plaosan dan panggung Songgo Buwono di Kraton Solo dengan zero APBN,” ungkap Fadli Zon.
Baca Juga : OJK Perkuat Kebijakan Dorong Penguatan Industri PVML
Terkait dukungan pusat, Fadli Zon memaparkan bahwa kementeriannya menyediakan stimulus berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik sebesar Rp2 miliar hingga Rp3 miliar untuk optimalisasi kegiatan museum dan taman budaya yang telah terregistrasi resmi.
Namun, ia mengingatkan dana tersebut akan menjadi tidak efektif jika pemerintah daerah pasif dan tidak menyiapkan dana pendamping.
“Suksesnya pemajuan kebudayaan di Sulawesi Selatan sangat bergantung pada keaktifan dan semangat pemerintah daerah. Tanpa komitmen anggaran dan perhatian dari daerah, dukungan dari pemerintah pusat akan menjadi tidak efektif,” tegas Fadli Zon.
Baca Juga : Kunjungi Pengelolaan Kopi Batui, PLN UIP Sulawesi Pastikan Pemberdayaan Ekonomi Warga Berjalan Optimal
Sebagai bentuk komitmen nyata pusat terhadap Bumi Sawerigading, Menbud Fadli Zon berjanji akan melakukan revitalisasi total terhadap Museum La Galigo. Rencananya, pengelolaan artefak bersejarah tersebut akan dipisahkan dari kompleks Benteng Rotterdam dan dibuatkan bangunan museum tersendiri yang mandiri.
“Museum ini merupakan etalase peradaban sebuah daerah. Pengelolaannya juga harus diisi oleh SDM terbaik. Sulawesi Selatan diharapkan dapat mencontoh keberhasilan Sulawesi Utara yang mampu merevitalisasi museumnya hingga menjadi salah satu museum provinsi terbaik,” tambah Fadli Zon.
Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Sulsel, Firmina Tallulembang, membeberkan kondisi kritis pelestarian budaya yang saat ini terjadi di daerah, salah satunya di Tana Toraja. Firmina menyoroti bahwa ketiadaan regulasi lokal dan minimnya anggaran penunjang telah membuat banyak situs budaya terlantar.
Baca Juga : Kunjungi Pengelolaan Kopi Batui, PLN UIP Sulawesi Pastikan Pemberdayaan Ekonomi Warga Berjalan Optimal
Bahkan, ia mengaku menerima aduan miris mengenai adanya rumah adat Tongkonan berusia 300 tahun yang terpaksa dirobohkan karena kurangnya perlindungan.
“Kondisi ini sangat memprihatinkan. Oleh karena itu, regulasi pemajuan kebudayaan daerah ini harus segera hadir untuk menjadi landasan hukum yang kuat dalam mem-back up seluruh upaya pelestarian budaya di Sulawesi Selatan,” kata Firmina.
Hasil dari konsultasi komprehensif ini dipastikan akan langsung diadopsi oleh Pansus sebagai bahan penyempurnaan draf substansi materi rancangan peraturan daerah sebelum melangkah ke tahapan ketok palu. (*)
