REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Panitia Khusus (Pansus) Pemajuan Kebudayaan Daerah DPRD Sulawesi Selatan terus menggenjot pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah. Ranperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Sulsel.
Salah satu poin yang menjadi pembahasan adalah pengaturan mengenai Dana Abadi Kebudayaan sebagai dukungan terhadap pelestarian dan pemajuan kebudayaan di Sulsel.
Wakil Ketua Pansus Pemajuan Kebudayaan Daerah DPRD Sulsel, Heriwawan, mengatakan rapat kali ini merupakan tahap pendalaman setelah pansus sebelumnya menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan kebudayaan.
Baca Juga : Lewat Duta LIK, OJK Sulselbar Libatkan Anak Muda Ajak Masyarakat Cerdas Kelola Keuangan
“Rapat Pansus pendalaman untuk melengkapi pembahasan yang sudah kita lakukan. Sebelumnya kita telah memanggil semua stakeholder kebudayaan Sulawesi Selatan, baik dari pemerhati kebudayaan, dinas kabupaten/kota, semua itu sudah kita mintai masukannya,” kata Heriwawan usai rapat di kantor sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (6/8/2026).
“Hari ini kita lanjutkan pembahasannya pasal per pasal. Jadi kami untuk mendetailkan dan betul-betul melihat satu per satu, pembahasannya pasal per pasal bersama dengan Biro Hukum dan Dinas Pariwisata,” tambah legislator Fraksi Demokrat itu.
Menurut Heriwawan, pembahasan Ranperda masih berada pada tahap awal dan baru memasuki pembahasan pasal per pasal. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah ketersediaan Dana Abadi Kebudayaan.
Baca Juga : MUSDALUB DPD SP PLN UIP Sulawesi Perkuat Regenerasi dan Soliditas Serikat Pekerja
“Salah satu yang menjadi diskusi kita itu adalah soal adanya ketersediaan Dana Abadi Kebudayaan Sulawesi Selatan. Jadi kita berharap bahwa ke depan, karena di pusat sudah diatur, di Pemprov juga ini kita berharap keterlibatan pemerintah, baik pemerintah daerah, swasta, maupun masyarakat umumnya, pemerhati budaya, itu ikut terlibat dalam melakukan pemajuan kebudayaan,” katanya.
Dana tersebut, kata dia, nantinya akan digunakan untuk mendukung berbagai program pemajuan kebudayaan. Ia menjelaskan, cakupan pemanfaatan dana itu juga meliputi pelestarian cagar budaya.
Heriwawan mengatakan pengelolaan Dana Abadi Kebudayaan akan berada di bawah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Sumber pendanaannya dapat berasal dari pemerintah pusat, APBD, CSR perusahaan, hingga masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap pelestarian budaya.
Baca Juga : Kepala OJK Sulselbar: FIN Expo 2026 Diharap Tekan Gap Literasi dan Inklusi Keuangan di Sulsel
“Itu anggarannya bisa dari pemerintah pusat, bisa dari APBD kita, bisa dari CSR, bisa dari masyarakat umum yang punya kepedulian terhadap kebudayaan. Karena di luar negeri itu, cagar-cagar budaya sudah banyak dikelola,” beber Heriwawan.
“Kenapa di Belanda dan di luar negeri itu cagar budaya mereka modern, itu karena mereka melibatkan swasta yang punya perhatian khusus tentang kebudayaan. Makanya kita buka ini pihak luar untuk ikut berkontribusi,” tambahnya.
Menurut Heriwawan, Dana Abadi Kebudayaan nantinya tidak hanya diperuntukkan bagi satu objek cagar budaya, tetapi untuk seluruh kegiatan pemajuan kebudayaan di Sulawesi Selatan.
Baca Juga : 36 Sekolah Sepak Bola di Enam Provinsi Berlaga di Superco Superfest Makassar
“Ini kalau kita nanti semua. Semua kegiatan kebudayaan, tidak hanya di Benteng, seluruh Sulawesi Selatan. Cagar budaya, seni, pertunjukan, pokoknya semua pemajuan kebudayaan,” tukasnya.
Ia menambahkan, Ranperda tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang memudahkan pemberian dukungan terhadap kegiatan kebudayaan, termasuk melalui program CSR. (*)
