REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Perayaan festival event hari kebudayaan yang digelar April mendatang ditunda untuk mencegah penyebaran Covid-19 atau lebih dikenal dengan sebutan virus corona.
“Antara lain Pemerintah kota yang cukup besar, event hari kebudayaan, itu perayaan kemudian itu kita tunda,”ujar Iqbal Suhaeb, setelah menggelar rapat koordinasi penangananan virus corona, di Kantor Balikota Makassar, Senin (16/03/2020).
selain itu pemerintah Kota Makassar juga telah mengeluarkan surat terkait tindak lanjut untuk Pencegahan Penularan Covid-19 kota Makassar.
Baca Juga : OJK Sulselbar Perkuat Literasi Keuangan ke Pelajar, Perempuan dan Pelaku UMKM di Pasangkayu
Pemerintah telah menetapkan Covid-I9 (Coronavirus Disease 2019) sebagai bencana nasional non alam Virus Corona pada tanggal 14 Maret 2020. Dalam rangka upaya pencegahan penularan Covid-19 di Kota Makassar, dengan ini Pemerintah Kota Makassar menginstruksikan sebagai berikut:
1. Menghentikan sementara proses belajar mengajar diseluruh sekolah, TK/RA, SD/Ml dan SMP/MTS di Kota Makassar dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 16 s/d 31 Maret 2020;
2. Menunda sementara lomba-lomba yang melibatkan peserta didik/ pelajar/masyarakat;
Baca Juga : Kuasai 51,4 Persen Penjualan, Toyota Hilux Rangga Jadi Andalan Pelaku Bisnis di Sulawesi
3. Meniadakan sementara kegiatan Car Free Day;
4. Apel dan Upacara Hari Kedisiplinan bagi ASN untuk sementara ditiadakan;
5. Dengan tetap mempertimbangkan menunda semua kegiatan/event baik indoor maupun outdoor yang dilakukan oleh Pemerintah maupun Swasta dengan melibatkan orang banyak sampai batas waktu yang kondusif.
Baca Juga : Event KALLA 10K Siapkan Rute Bersertifikasi PASI, Peserta Dari Lintas Pulau di Indonesia
6. Menjaga lingkungan tetap Hygienis dan menjaga kesehatan dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat;
7. Menjaga Kebersihan tempat-tempat Ibadah dan tempat-tempat umum Iainnya;
8. Mengurangi aktivitas di luar rumah.
Baca Juga : OJK Bekali Masyarakat Pesisir Jeneponto Cerdas Kenali Produk dan Layanan Jasa keuangan
Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dilakukan evaluasi sesuai dengan perkembangan penyebaran Penyakit COVID-19 di Indonesia.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Atas kerja sama yang baik kami ucapkan terimakasih. (Thamzil)
