0%
logo header
Kamis, 13 Agustus 2026 13:34

Aset Industri Asuransi Nasional Bukukan Rp1.184,72 Triliun

Chaerani
Editor : Chaerani
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono. (Dok. Otoritas Jasa Keuangan)
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono. (Dok. Otoritas Jasa Keuangan)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Kinerja industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) secara nasional masih menunjukkan aktivitas yang positif. Salah satunya pada kontribusi aset industri asuransi.

Dimana, hingga Juni 2026 aset industri asuransi mencapai Rp1.184,72 triliun. Nilai tersebut tumbuh 1,86 persen secara tahunan atau year on year (yoy) dibandingkan dengan posisi yang sama pada tahun sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan, perkembangan industri perasuransian menjadi bagian dari dinamika sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun sepanjang Juni 2026.

Baca Juga : Konsolidasi Jalan Terus, Mardiono Tegaskan PPP Tak Risau Wacana Parliamentary Threshold

“Dari sisi asuransi komersial, total aset tercatat sebesar Rp967,75 triliun atau tumbuh 2,97 persen yoy,” terangnya, dalam keterangannya.

Sementara itu, akumulasi pendapatan premi asuransi komersial hingga Juni 2026 mencapai Rp170,98 triliun, meningkat 2,84 persen yoy. Pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh kinerja premi asuransi jiwa.

Premi asuransi jiwa tercatat sebesar Rp94,83 triliun atau tumbuh 8,40 persen yoy. Sebaliknya, premi asuransi umum dan reasuransi mengalami kontraksi 3,33 persen yoy menjadi Rp76,15 triliun.

Baca Juga : Tak Gentar, PPP Sulsel Nilai Isu Parliamentary Threshold 5 Persen Baru Sekadar Cek Ombak

Dari sisi kesehatan keuangan, industri asuransi jiwa dan asuransi umum serta reasuransi masih menunjukkan tingkat permodalan yang kuat. Secara agregat, Risk Based Capital (RBC) asuransi jiwa mencapai 461,94 persen, sedangkan RBC asuransi umum dan reasuransi berada di level 318,52 persen.

“Kedua indikator tersebut masih jauh berada di atas batas minimum atau threshold yang ditetapkan sebesar 120 persen,” ujarnya.

Adapun pada sektor asuransi nonkomersial yang mencakup BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi bagi ASN, TNI, dan POLRI untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset pada Juni 2026 tercatat Rp216,97 triliun.

Baca Juga : Aktif Kawal Kebijakan, Kadir Halid Masuk 10 Besar Legislator Golkar Tervokal se-Indonesia

Nilai tersebut mengalami kontraksi sebesar 2,80 persen yoy, lebih dalam dibandingkan kontraksi pada Mei 2026 yang sebesar 2,07 persen yoy.

Di sisi lain, industri dana pensiun mencatatkan pertumbuhan aset yang positif. Total aset dana pensiun per Juni 2026 mencapai Rp1.680,57 triliun atau tumbuh 6,47 persen yoy. Meski demikian, pertumbuhan tersebut melambat dibandingkan Mei 2026 yang mencapai 7,71 persen yoy.

Untuk program pensiun sukarela, total aset tercatat sebesar Rp407,33 triliun atau tumbuh 4,06 persen yoy. Pertumbuhan ini juga lebih rendah dibandingkan Mei 2026 yang mencapai 4,94 persen yoy.

Baca Juga : Paripurna Bahas Dua Ranperda, Fraksi Gerindra DPRD Sulsel Dorong Perluasan Akses Pembiayaan Pelaku UMKM

Sementara itu, total aset program pensiun wajib mencapai Rp1.273,24 triliun atau tumbuh 7,26 persen yoy. Program tersebut mencakup jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun bagi ASN, TNI, dan POLRI.

“Pertumbuhan aset program pensiun wajib tersebut juga mengalami perlambatan dibandingkan Mei 2026 yang tumbuh 8,63 persen yoy,” terang Ogi.

Pada industri penjaminan, total aset perusahaan penjaminan pada Juni 2026 tercatat sebesar Rp45,83 triliun. Angka tersebut mengalami kontraksi 3,05 persen yoy, sedikit lebih dalam dibandingkan kontraksi pada Mei 2026 sebesar 2,95 persen yoy.

Baca Juga : Paripurna Bahas Dua Ranperda, Fraksi Gerindra DPRD Sulsel Dorong Perluasan Akses Pembiayaan Pelaku UMKM

“Perkembangan sektor PPDP perlu terus dicermati seiring dengan dinamika kinerja masing-masing subsektor, terutama dari sisi pertumbuhan aset, pendapatan premi, permodalan, serta keberlanjutan program perlindungan masyarakat,” tutupnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646