REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri asuransi secara nasional mengalami pertumbuhan yang baik sebesar 1,59 persen secara tahunan atau year on year (yoy).
Dari pertumbuhan tersebut berhasil membukukan total aset sebanyak Rp1.172,90 triliun. Kondisi ini tentunya menunjukkan bahwa aset industri pada sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mengalami perkembangan positif hingga Juli 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, pertumbuhan aset tersebut tetap mencerminkan kinerja industri yang terjaga di tengah dinamika pasar keuangan.
Baca Juga : Konsolidasi Jalan Terus, Mardiono Tegaskan PPP Tak Risau Wacana Parliamentary Threshold
“Per Juli 2026, aset industri asuransi mencapai Rp1.172,90 triliun atau tumbuh 1,59 persen yoy dari posisi yang sama pada tahun sebelumnya,” katanya, dalam keterangan resminya, kemarin.
Meski secara tahunan masih tumbuh, aset industri asuransi tersebut tercatat mengalami kontraksi sebesar 1,08 persen secara year to date (ytd) dibandingkan posisi akhir tahun sebelumnya.
Ia menjelaskan, perubahan aset industri asuransi antara lain dipengaruhi oleh dinamika aset investasi, terutama pada instrumen saham. Pergerakan nilai investasi di pasar modal turut memengaruhi perkembangan total aset industri asuransi.
Baca Juga : Tak Gentar, PPP Sulsel Nilai Isu Parliamentary Threshold 5 Persen Baru Sekadar Cek Ombak
Dari sisi asuransi komersial, total aset hingga Juli 2026 mencapai Rp957,07 triliun atau tumbuh 2,54 persen yoy. Sementara itu, akumulasi pendapatan premi asuransi komersial mencapai Rp199,80 triliun atau tumbuh 2,71 persen yoy. Pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh kinerja premi asuransi jiwa.
“Premi asuransi jiwa tercatat sebesar Rp111,44 triliun atau tumbuh 7,76 persen yoy. Sebaliknya, premi asuransi umum dan reasuransi mengalami kontraksi 3,04 persen yoy menjadi Rp88,36 triliun,” jelasnya.
Dari sisi permodalan, Ogi menyampaikan kondisi industri asuransi masih berada pada level yang kuat. Industri asuransi jiwa secara agregat mencatatkan Risk Based Capital (RBC) sebesar 455,23 persen, sedangkan asuransi umum dan reasuransi mencapai 322,01 persen.
Baca Juga : Aktif Kawal Kebijakan, Kadir Halid Masuk 10 Besar Legislator Golkar Tervokal se-Indonesia
“RBC industri asuransi jiwa dan asuransi umum serta reasuransi masih jauh di atas threshold sebesar 120 persen,” ujar Ogi.
Adapun pada industri asuransi nonkomersial yang terdiri atas BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi bagi ASN, TNI, dan Polri terkait jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp215,83 triliun.
Nilai tersebut mengalami kontraksi 2,44 persen yoy. Namun, kontraksi tersebut membaik dibandingkan Juni 2026 yang tercatat sebesar 2,80 persen yoy.
Baca Juga : Paripurna Bahas Dua Ranperda, Fraksi Gerindra DPRD Sulsel Dorong Perluasan Akses Pembiayaan Pelaku UMKM
Di sektor dana pensiun, OJK mencatat perkembangan yang lebih kuat. Total aset dana pensiun hingga Juli 2026 mencapai Rp1.699,99 triliun atau tumbuh 6,70 persen yoy, meningkat dibandingkan pertumbuhan Juni 2026 sebesar 6,47 persen yoy.
Secara year to date, total aset dana pensiun tumbuh 1,22 persen. Pertumbuhan tersebut antara lain didorong oleh peningkatan aset investasi pada surat berharga negara (SBN).
Untuk program pensiun sukarela, total aset mencapai Rp409,19 triliun atau tumbuh 4,24 persen yoy. Angka tersebut meningkat dibandingkan pertumbuhan pada Juni 2026 sebesar 4,06 persen yoy.
Baca Juga : Paripurna Bahas Dua Ranperda, Fraksi Gerindra DPRD Sulsel Dorong Perluasan Akses Pembiayaan Pelaku UMKM
Sementara itu, program pensiun wajib yang terdiri atas program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun ASN, TNI, dan Polri, mencatatkan total aset sebesar Rp1.290,80 triliun.
“Nilai tersebut tumbuh 7,51 persen yoy, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan Juni 2026 sebesar 7,26 persen yoy,” jelas Ogi.
Berbeda dengan asuransi dan dana pensiun, industri perusahaan penjaminan masih menghadapi tekanan terhadap aset. OJK mencatat nilai aset perusahaan penjaminan pada Juli 2026 sebesar Rp60,48 triliun.
Baca Juga : Paripurna Bahas Dua Ranperda, Fraksi Gerindra DPRD Sulsel Dorong Perluasan Akses Pembiayaan Pelaku UMKM
Nilai tersebut terkontraksi 4,64 persen yoy dan 4,30 persen secara ytd. Pada Juni 2026, kontraksi aset perusahaan penjaminan tercatat sebesar 1,87 persen yoy.
“OJK akan terus memantau perkembangan sektor PPDP, termasuk kondisi permodalan, kualitas aset investasi, serta dinamika kinerja industri untuk memastikan sektor tersebut tetap sehat dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” tutupnya.
