0%
logo header
Jumat, 24 November 2023 15:28

Awal Desember, KPU Sinjai Rekrut Ribuan Petugas KPPS Pemilu 2024

Ketua KPU Sinjai, Muhammad Rusmin. (ist)
Ketua KPU Sinjai, Muhammad Rusmin. (ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID,SINJAI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai bakal merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu Umum 2024 sebanyak 5.810 orang.

Perekrutan KPPS ini rencananya dilaksanakan pada awal Desember 2023 dan dibentuk oleh Panitia Pemilihan Suara (PPS).

“Insyaallah, perekrutan KPPS akan dilaksanakan diawal Desember namun kita sementara menunggu Juknisnya dari KPU RI,” ujar Ketua KPU Sinjai, Muhammad Rusmin saat menggelar Cofee Morning bersama awak media di Kantor KPU, Jum’at (24/11/2023).

Baca Juga : Bawaslu Bulukumba Apresiasi Peran Media Dalam Tahapan Pemilu 2024

Menurutnya, dari 830 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 9 Kecamatan di Kabupaten Sinjai masing-masing TPS akan diisi 7 petugas KPPS untuk mengawal jalannya proses pemungutan suara.

Jadi, 830 TPS dikali 7 orang maka petugas KPPS berjumlah 5.810 orang.

“Salah satu syarat untuk menjadi KPPS minimal usia 17 tahun dan maksimal usia 55 tahun,” ungkapnya.

Baca Juga : Partisipasi Masyarakat Parepare Capai 85% dalam Pemilu 2024

Sekedar diketahui, menurut Pasal 35 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024, yaitu

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia paling rendah 17 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat.
  6. pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  7. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS.
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  9. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Penulis: Asrianto

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646